Mengapa ISDS Bermasalah Bagi Perempuan?

Oleh | Arieska Kurniawaty

Perkembangan perdagangan internasional kini bukan lagi soal kerja sama untuk melengkapi kebutuhan yang tidak diproduksi oleh suatu negara dari negara lainnya. Melainkan telah bergeser menjadi satu persaingan yang saling memangsa satu sama lain. Dengan demikian upaya untuk mempertahankan dan memperdalam keterbukaan akses pasar, mendorong konektivitas/keterhubungan (dalam konteks rantai produksi global) dan penyesuaian peraturan (deregulasi) menjadi satu keniscayaan. Maka tak heran ketika perundingan-perundingan WTO dianggap lambat beberapa tahun belakangan ini, perusahaan-perusahaan transnasional dan negara-negara industri pun mengubah fokusnya pada perjanjian perdagangan bebas/perjanjian investasi antar negara (bilateral) dan dalam satu kawasan seperti Asia Pasifik. Mereka berharap pendekatan ini dapat mendorong keberlanjutan isu yang sulit diterapkan dalam konteks perdagangan multilateral seperti WTO.

Setidaknya ada dua skema besar saat ini, yaitu TPP (Trans-Pacific Partnership) yang diinisiasi oleh Amerika Serikat dan RCEP (Regional Comprehensive Economic Partnership) sebagai mega trading bloc yang saling bersaing untuk menguasai perdagangan di Asia Pasifik. Istilah komprehensif menunjukkan kedalaman materi perjanjian ini, yang tidak hanya soal perdagangan tapi banyak sektor lainnya yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat luas. Termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang memungkinkan perusahaan asing sebagai investor untuk menggugat negara. Mekanisme ini yang dikenal dengan nama Investor-State Dispute Settlement (ISDS).

ISDS: Ancaman Kedaulatan Negara

ISDS diklaim oleh pendukungnya sebagai forum yang adil dan netral untuk menyelesaikan konflik antara negara dan perusahaan-asing yang melakukan bisnis di negara tersebut sehingga hak-hak perusahaan dalam berinvestasi terus terjamin tanpa ancaman sehingga investasi asing dapat terus mengalir. Tapi pada faktanya ISDS menjadi alat yang kuat bagi perusahaan untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dan mempertahankan kepentingannya di seluruh dunia. Perusahaan dapat menggugat negara, namun tidak bisa sebaliknya. Negara ataupun warganya tidak dapat menggugat investor jika mereka tidak bertanggungjawab ataupun melakukan pelanggaran hukum dengan menggunakan mekanisme ISDS. Mereka hanya bisa digugat di pengadilan setempat. Secara teori, pengusaha kecil dan menengah dapat mengajukan gugatan. Namun pada praktiknya hal ini nyaris tidak mungkin karena biaya yang sangat besar yang harus dikeluarkan. Sedangkan investor lokal sama sekali tidak bisa menggunakan mekanisme ini. ISDS merupakan keistimewaan yang diciptakan untuk investor asing yang menunjukkan ketimpangan dalam mengakses keadilan.

Dan penyelesaian sengketa tergantung pada arbitrase yang terdiri dari 3 orang arbiter, bukannya melalui suatu peradilan umum. Masing-masing pihak yang bersengketa (investor penggugat dan negara yang digugat) menunjuk seorang arbiter, kemudian keduanya menunjuk arbiter ketiga. Secara umum, arbiter adalah pengacara perusahaan yang sama yang beracara dalam kasus ISDS lainnya dan mereka dibayar dengan tarif per jam. Ketiga arbiter ini kemudian akan mendengarkan keterangan dari pihak yang diperlukan dan sangat spesifik pada perjanjian perdagangan/investasi. Adapun proses dan hasilnya seringkali dirahasiakan dari publik. Hasilnya, arbiter bisa memerintahkan negara untuk membayar pada perusahaan asing jutaan bahkan miliaran dolar. Jumlah yang cukup besar hingga negara pun jadi mempertimbangkan untuk menempuh cara yang lebih mudah menghindarinya yaitu dengan mengubah kebijakan sesuai dengan kepentingan investor. Ini seperti yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang lebih memilih untuk menerbitkan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 yang menganulir aturan larangan operasi pertambangan di hutan lindung dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada perizinan/perjanjian yang telah ada sebelum berlakunya UU Kehutanan a quo. Perpu ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden yang memberi izin kepada 13 perusahaan untuk menambang secara terbuka di hutan lindung, termasuk didalamnya Newcrest Mining yang mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia.

Kasus lainnya adalah sengketa yang diajukan oleh Karaha Bodas Co. yang menggugat ganti rugi sebesar US$ 560juta (US$ 100 untuk kerugian proyek yang sudah dilaksanakan untuk eksplorasi 8 sumur dan 20 sumur oleh KBC plus nilai keuntungan yang akan diterima/potensi). Arbitrase kemudian mengabulkan klaim KBC senilai US$ 261 juta. Apabila negara menolak untuk membayar, maka akan menghadapi tekanan politik, hukum dan ekonomi. Aset-asetnya di luar negeri bisa saja disita. Dan jikapun negara memenangkan kasus seperti pada gugatan Hesham Al Warraq (kasus Century), negara tetap harus menanggung biaya yang besar. Biaya yang dikeluarkan untuk proses arbitrase ini diambil dari anggaran negara yang pada sebagian besar negara, khususnya negara berkembang, berasal dari pajak. Selain itu, tidak ada batasan biaya serta durasi satu kasus sehingga bisa bertahun-tahun dan biaya yang dikeluarkan pun semakin membengkak.

ISDS telah menciptakan sistem hukum paralel yang sangat ramah terhadap kepentingan bisnis dan dibentuk secara ekslusif untuk kepentingan perusahaan transnasional. Kekuasaan ada di tangan arbiter yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan dari sektor swasta dan berpotensi menghadapi konflik kepentingan yang sulit untuk diverifikasi. Padahal arbiter tidak memiliki legitimasi kedaulatan dan tidak bertanggungjawab terhadap publik. Keputusan yang dibuat oleh para arbiter bisa sangat tidak konsisten dari satu kasus dengan kasus yang lain, dan tidak ada mekanisme banding. Mekanisme semacam ini tentu saja mengancam kedaulatan negara.

Dampak yang Lebih Berat dan Mendalam Bagi Perempuan

Ancaman ISDS terhadap kedaulatan negara akan menghilangkan peran negara dalam melindungi hak-hak warganya, terlebih hak perempuan sebagai kelompok yang seringkali terpinggirkan oleh liberalisasi di berbagai sektor. Ambisi pemerintah untuk menarik investor asing akan berpotensi mendorong pemerintah untuk mengikatkan diri pada skema perjanjian yang menjamin kepentingan perusahaan asing tanpa memperhitungkan secara hati-hati kepentingan rakyatnya. Dampak yang timbul dari kebijakan perdagangan terhadap kegiatan ekonomi dan sosial berbeda antara perempuan dan laki-laki. Hal ini karena perempuan dan laki-laki memiliki peran yang berbeda dalam kegiatan ekonomi dan sosial, serta akses dan kontrol terhadap sumber daya yang juga berbeda. Selain itu ada pula faktor sosial, budaya, politik dan ekonomi. Dampak yang dirasakan oleh perempuan akan lebih berat dan mendalam karena nilai patriarkhi yang masih kuat di tengah masyarakat yang menghasilkan berbagai bentuk ketidakadilan gender seperti marginalisasi, diskriminasi, dan lainnya.

Pun selama ini, liberalisasi telah nyata-nyata meminggirkan perempuan, menimbulkan pelanggaran yang signifikan terhadap hak-hak ekonomi dan sosial perempuan serta meningkatkan angka kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan menunjukkan grafik yang terus meningkat setiap tahunnya, termasuk di Indonesia. Perempuan menjadi korban kekerasan dalam berbagai bentuk seperti kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan bahkan kekerasan seksual. Vandana Shiva dalam Ecofeminisme secara tegas mengungkap keterkaitan antara peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan kebijakan ekonomi yang tidak adil. Model pembangunan ekonomi yang berfokus pada pertumbuhan an sich adalah muasal dari kekerasan terhadap perempuan karena tidak memperhitungkan kontribusi dan peran perempuan terhadap perekonomian. Selain itu, pembangunan patriarki kapitalis memperdalam kekerasan yang dialami oleh perempuan dengan menggusur perempuan dari sumber kehidupannya dan mengasingkan perempuan dari tanahnya, hutan, mata air, benih dan keanekaragaman hayati. Liberalisasi merupakan model ekonomi patriarki kapitalis ini yang semakin memperkuat kekerasan terhadap perempuan. Mega FTA dengan ISDS akan memberikan kekuatan dan kekuasaan yang lebih besar lagi pada perusahaan asing.

Proses yang Rahasia dan Tidak Transparan

Proses gugatan yang ISDS seringkali bersifat rahasia dan tidak transparan sangat menghalangi kontrol dari masyarakat luas. Padahal publik seringkali sangat berkepentingan atau bahkan berpotensi terkena dampak dari hasil putusan atas gugatan yang diajukan. Tanpa adanya kontrol dari publik, maka pemerintah berpotensi akan sewenang-wenang dalam menentukan keputusan ataupun kebijakan. Hal ini sungguh berbahaya, terlebih untuk perempuan. Karena dalam proses yang lebih demokratis sekalipun, pemerintah seringkali luput memperhitungkan situasi perempuan. Selain itu, di satu sisi para arbiter memiliki kewenangan yang besar dan sangat menentukan namun di sisi lainnya mendasarkan putusannya hanya pada teks perjanjian perdagangan/investasi semata. Artinya konteks situasi yang mendorong negara untuk mengambil keputusan/membuat kebijakan sehingga digugat oleh perusahaan asing tidak menjadi pertimbangan. Padahal seringkali saat perjanjian ditandatangani, pemerintah membuka teks perjanjian yang akan disepakati kepada publik dan tidak melakukan konsultasi publik.

Negara Tak Kuasa Lindungi Rakyat, Ancaman Lebih Berat Bagi Perempuan

Dalam banyak kasus gugatan ISDS, pemicunya adalah ketika negara berusaha melindungi kepentingan nasional melalui regulasi yang dianggap mengancam kepentingan investor asing, termasuk potensi keuntungan yang akan didapatkan di masa yang akan datang. Misalnya dalam upaya negara untuk mendorong pelayanan publik yang bisa diakses secara mudah dan murah, perlindungan lingkungan, ataupun peningkatan upah minimum untuk kesejahteraan buruh. Ancaman gugatan ISDS akan menjadikan negara kehilangan kuasanya untuk melindungi rakyatnya.

Situasi ini akan lebih berat dirasakan oleh perempuan. Di tengah kondisi masyarakat yang masih kuat budaya patriarkhi, pemerintah dengan kebijakan-kebijakannya yang masih buta gender dan berbagai bentuk ketidakadilan gender yang masih banyak terjadi sesungguhnya perempuan memerlukan tindakan khusus dari negara. Tindakan khusus ini termasuk memperhitungkan dampak yang berbeda yang akan dirasakan oleh perempuan akibat satu kebijakan/program yang diberlakukan oleh pemerintah. Sebagai contoh, pelayanan publik akan sangat terkait dengan kepentingan perempuan. Penyediaan air bersih dan sanitasi; layanan kesehatan dan obat murah; serta pendidikan merupakan sektor yang sangat terkait dengan peran yang dilekatkan pada perempuan. Privatisasi air, layanan kesehatan ataupun pendidikan tentu akan dirasakan lebih berat dan mendalam oleh perempuan. Sektor-sektor tersebut merupakan sektor yang menggiurkan untuk menjadi sasaran investasi asing karena menyangkut kebutuhan dasar manusia.

Data statistik UN Women menunjukkan bahwa perempuan ada dalam posisi yang lebih rentan dimiskinkan, dipinggirkan dan direbut akses serta kontrolnya atas berbagai sumber kehidupan. Hal ini karena diskriminasi yang sistemis yang dihadapi oleh perempuan di berbagai sektor, diantaranya pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan dan kontrol terhadap aset ataupun properti. Perempuan tidak selalu memiliki kendali penuh atas karya mereka sendiri dan hasil kerja yang mereka peroleh. Namun semua forum negosiasi perjanjian perdagangan bebas dan investasi hanya berfokusi pada kepentingan investor, mengabaikan konteks yang lebih luas dan berbagai nilai serta faktor yang relevan dengan nilai keadilan. Persoalan gender seringkali dianggap secara legal tidak relevan.

Analisis potensi dampak dari kebijakan perdagangan seharusnya dapat dilakukan secara paralel sebelum melakukan negosiasi perjanjian.

 

 

 

 

Kepala Divisi Kedaulatan Perempuan Melawan Perdagangan Bebas dan Investasi Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan
arieska@solidaritasperempuan.org

Mewujudkan Mimpi Restoran Bebas Sampah

 

tirto.id – Di Brighton, Inggris, ada sebuah restoran bernama Silo. Ia berbeda dari restoran kebanyakan. Piring-piringnya terbuat dari tas plastik yang didaur ulang. Minuman disajikan dalam gelas bekas selai. Air untuk membersihkan jambannya berasal dari limbah mesin kopi. Bukti pembayaran pun tak dicetak di atas kertas, melainkan dikirim lewat surat elektronik.

Sebagai sebuah restoran, Silo tampak berupaya untuk tak berkontribusi memperbesar angka limbah makanan. Ia menjadi restoran pertama di Inggris yang hadir dengan konsep restoran tanpa sampah atauzero waste restaurant.

Si pemilik restoran yang juga seorang juru masak bernama Douglas McMaster dan baru berusia 29 tahun, tak hanya menyiapkan konsep di tataran hilir, tetapi juga hulu. Artinya, ia tak hanya berusaha mengolah limbah yang ada, tetapi juga sebisa mungkin meminimalkan limbah itu.

Ini bisa dilihat dari menu restoran yang bisa dikatakan tak banyak pilihan. Dalam situs resmi restoran, hanya terpampang delapan pilihan menu makanan. Itu pun empat menunya adalah menu vegetarian.

Menurut Douglas, menu yang sedikit berarti sampah yang sedikit. Restoran yang memiliki menu sebanyak 40 atau lebih, katanya, harus menyiapkan bahan makanan untuk seluruh menu. Namun, belum tentu seluruh menu itu dipesan oleh pelanggan. Bahan makanan yang belum tentu terpakai itu adalah potensi sampah.

Selain karena alasan sampah, Douglas juga menyinggung soal penurunan kualitas bahan makanan. Semakin lama bahan makanan disimpan, semakin menurun kualitasnya.

Silo memiliki pabrik tepung sendiri untuk membuat roti. Ia juga memproses minuman keras sendiri, dan mendaur ulang semua limbah makanan. Untuk kebutuhkan listrik, restoran ini juga mengandalkan tenaga surya.

“Silo didirikan dari sebuah keinginan untuk menginovasi industri makanan yang menghormati lingkungan dan menghargai makanan,” tulis Douglas dalam situs resmi Silo. Limbah makanan yang dihasilkan Silo, diolah menjadi kompos dengan mesin pengolah sendiri. Douglas juga mengizinkan tetangganya—baik rumah tangga maupun komersial—untuk menggunakan mesin itu.

Silo menginspirasi banyak restoran di Inggris. Kini ia tak sendiri, beberapa restoran yang mengusung visi serupa hadir. Tiny Leaf di london, salah satunya.

syarat zero waste resto
syarat zero waste resto

Di Indonesia, mimpi memiliki restoran tanpa limbah tampaknya masih jauh. Di Depok, ada sebuah gerakan yang mendorong hal itu terjadi. Sebuah perkumpulan bernama Creata menginisiasi gerakan Zero Waste Resto. Creata adalah singkatan untuk Center for Research on Environment, Appropriate Technology and Advocacy.

Gerakan yang diusung Creata ini mendorong pemilik usaha hotel, restoran, dan kafe di Depok untuk menerapkan konsep restoran tanpa limbah. Ke depan, ia punya visi adanya regulasi dari pemerintah yang mengatur tentang restoran tanpa limbah ini, bukan hanya di pengelolaan sampah, tetapi juga aksi-aksi dari restoran untuk mengurangi jumlah makanan yang terbuang.

Namun, sejauh ini, gerakan itu masih berkutat di tataran pengolahan limbah masakan, sebab gerakan ini memang masih baru. Ia belum masuk terlalu jauh sampai ke pembuatan menu, atau penggunaan produk daur ulang untuk perlengkapan hingga dekorasi. Gerakan ini juga belum bisa mengintervensi porsi makanan yang seringkali terlalu besar dan berpotensi menjadi limbah.

Meski begitu, apa yang dilakukan Creata harus diapresiasi. Sebab tidak mudah memang melakukan persuasi kepada begitu banyak restoran, terlebih jika pemiliknya tak memiliki kepedualian akan lingkungan. Creata sendiri baru berdiri selama setahun, meskipun orang-orang yang berkutat di dalamnya telah lama berkecimpung di dunia pengolahan limbah.

Dari hasil riset awal yang dilakukan tim Creata, jumlah restoran yang melakukan pemilahan sampah saja masih sedikit. Ini masih di tataran pemilahan, belum pengolahan. “Memang perlu upaya lebih keras untuk meyakinkan seluruh restoran dan elemen masyarakat di Depok,” kata Rakhmawati dari Perkumpulan Creata.

whatsapp-image-2016-09-09-at-16-21-13

Dia menjelaskan, konsep zero waste resto sebenarnya terdiri dari empat aspek utama. Pertama, bahan makanan harus berasal dari sumber yang memenuhi standar lingkungan. Lalu, pemilik restoran juga harus memperhatikan aspek kandungan gizi dari makanan yang disajikan. Ketiga, melakukan pemilahan dan pengolahan sampah dan sisa aktivitas memasak, seperti minyak jelantah.

Terakhir adalah mengumpulkan sisa makanan yang seharusnya masih bisa dikonsumsi dan memanfaatkannya untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

Jika seluruh sisa makanan di restoran, di rumah-rumah, di resepsi pernikahan, di supermarket seluruh dunia dikumpulkan selama setahun, beratnya mencapai 1,3 miliar ton. Harga seluruh makanan yang terbuang ini menyentuh angka $1 triliun.

Menurut Barilla Center for Food and Nutrition (BCFN), seperempat dari total makanan yang terbuang ini bisa memenuhi seluruh kebutuhan makanan 800 juta orang yang kelaparan. Ya, hanya seperempatnya saja.

Riccardo Valentini, seorang profesor di Universitas Della Tuscia yang juga merupakan dewan penasehat BCFN mengatakan perubahan iklim akan membuat harga bahan makanan di dunia melonjak. Kisaran lonjakannya bisa mencapai 84 persen pada 2050 nanti. Ini dikarenakan panen-panen akan terganggu sebab cuaca yang kian yang menentu.

Sialnya, perubahan iklim ini juga salah satunya disebabkan oleh limbah-limbah makanan. Seandainya limbah makanan di seluruh dunia yang dikumpulkan itu adalah sebuah negara, ia akan menjadi negara penghasil karbon dioksida terbesar ketiga di dunia, setelah Amerika Serikat dan Cina. Menurut BCFN, limbah-limbah ini akan mengeluarkan 3,3 miliar ton karbon dioksida dan mempercepat perubahan iklim.

“limbah makanan berdampak negatif pada lingkungan, ekonomi, ketahanan pangan, dan nutrisi,” kata Ludovica Principato, peneliti di Yayasan BCFN.

Gerakan yang dilakukan Creata, jika berhasil, akan membantu mengurangi angka limbah makanan di dunia, meski mungkin hanya sedikit. Tetapi gerakan itu masih akan melewati jalan panjang, dan tentu akan berliku.

https://tirto.id/20160910-42/mewujudkan-mimpi-restoran-bebas-sampah-325508

Creata Terapkan Konsep ‘Zero Waste’ Bagi Pemilik Hotel dan Resto di Kota Depok

DEPOK-Dalam rangka menerapkan konsep ‘zero waste’ untuk mengelola unit bisnis seperti pemilik usaha di bidang perhotelan, restoran dan kafe di kota Depok Perkumpulan Creata (Center for Research on Environment, Appropriate Technology, and Advocacy) menggelar diskusi dan talkshow yang mengangkat tema “Peran Konsumen Dalam Penerapan Zero Waste Resto” yang diadakan di kafe Sushi Miyabi jalan Margonda kota Depok pada Jumat (9/9/2016).

Perkumpulan Creata adalah merupakan lembaga nirlaba yang fokus melakukan riset dan advokasi di bidang lingkungan. Salah satu program unggulannya yaitu mengampanyekan ‘Zero Waste Resto’ terutama di restoran dan kafe yang berada di Kota Depok.

Menurut Rakhmawati, selaku ketua bidang pelatihan dan pengembangan SDM perkumpulan Creata kepada Depok pos mengatakan bahwa, Program tentang ‘Zero Waste Resto’ (ZWR) sebenarnya sudah ada sejak tahun 2015, diawali dengan penelitian di salah satu restauran cepat saji di Margocity.

“Penelitian awal itu kita melihat sampah yang dihasilkan jadi berapa volumenya, juga dilihat apa saja sampahnya antara organik dan non organik, dan lebih besar yang mana. Ke-14 resto yang disebut tadi itu adalah resto yang sudah diinisiasi oleh DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) kota Depok,” ungkap Rakhmawati.

Setelah penelitian yang dilakukan pada tahun 2015, Creata berkoordinasi dengan DKP dan BLH (Badan Lingkungan Hidup) kota Depok dipaparkan hasilnya, dan dari DKP menanggapi awal tahun ini melakukan pemilahan mengajak beberapa resto untuk bergabung di partai ember.

Kemudian DKP mengirimkan ember ke restoran-restoran yang ada sekitar 14 resto. Sasaran Perkumpulan Creata adalah restoran sepanjang jalan Margonda yang cepat saji. Dengan tujuan untuk mengedukasi semua lapisan masyarakat bahwa ZWR itu kedepannya agar menjadi sebuah pilihan gaya hidup.

Adapun daftar Restoran dan Hotel yang sudah di survey oleh Perkumpulan Creata: Surabi Bandung, Roti Bakar Eddy, Sushi Miyabi, Mang Kabayan, Ayam Bakar Christina, KFC Margonda, RM Simpang Raya, Pizza Hut Puri Khayangan, Bakso Keraton, Hotel Bumi Wiyata dan Harvest.

whatsapp-image-2016-09-09-at-16-21-13

Hadir dalam acara itu dr. Mutmainah Indrianto, selaku Kasie POM Dinkes Kota Depok menyatakan, terkait dengan aspek gizi pihaknya selalu mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap keamanan pangan. “Termasuk di restoran dan kafe yang berada di Kota Depok, kami melakukan pengawasan terutama makanan yang mengandung formalin dan borax,” tegasnya.

Selain itu hadir H. Kusumo, S. Sos, MM selaku kepala bidang pelayanan kebersihan DKP kota Depok, dan Endah Sulistyowati, selaku pelaksana Sub bidang pengawasan air dan udara BLH kota Depok. Dari sisi hukum, Pemkot Depok sudah memiliki payung hukum melalui Perda No.5 tahun 2014 tentang: Pengelolaan Sampah, hal inilah salah satu yang dijadikan landasan implementasi ZWR. (Karmila/Depokpos)

http://www.depokpos.com/arsip/2016/09/creata-terapkan-konsep-zero-waste-bagi-pemilik-hotel-dan-resto-di-kota-depok/

Leonardo di Pecinta Lingkungan

“We Are the Last Generation That Has a Chance to Stop Climate Change”

-Leonardo Di Caprio-

Kalau kamu enggak pernah mendengar nama Leonardo Di Caprio, kemungkinan besar selama ini kamu hidup di gua terpencil tanpa akses hiburan apapun. Siapa yang enggak meleleh melihat Leonardo muda di film Titanic, film romantis terbaik sepanjang masa.

Bang Leo, sebut saja begitu, sering membintangi film-film keren. Mulai dari The Aviator, Blood Diamond, Inception, The Great Gatsby, sampai yang terbaru The Revenant. Lewat film-film ini Bang Leo sering dapet penghargaan bergengsi. Tapi baru di film terakhirnya The Revenant pria blasteran Italia-Jerman ini menggondol penghargaan Oscar sebagai aktor terbaik.

Sudah nonton pidatonya waktu menangin Oscar? Alih-alih menceritakan perjuangannya selama berkarir, Bang Leo justru menyisipkan pesan yang menohok. “Bumi yang kita rasakan bersama di tahun 2015 ini sebagai rekor terpanas dalam sejarah. Kita harus pergi ke ujung dunia untuk menemukan salju. Pemanasan dunia adalah satu hal yang nyata,” begitu katanya.

Ganteng, terkenal, pecinta lingkungan lagi. Kurang keren apa coba.

Selain sebagai aktor Hollywood papan atas, Bang Leo selama ini memang dikenal sebagai aktivis lingkungan. Awal tahun ini dia bahkan sempat mampir ke Aceh untuk mengampanyekan habitat gajah dan orang utan.  Pengen tahu aksi nyata apa yang dilakukan Leonardo Di Caprio untuk menyelamatkan bumi? Ini daftarnya:

Membuat Yayasan

Tahun 1998 Bang Leo bertemu dengan politikus dan aktivis lingkungan Al Gore. Hasil ngobrol panjang lebar itu menghasilkan lembaga yang diberi nama Yayasan Leonardo Di Caprio. Sejak pertama kali berdiri yayasan ini sudah menyumbangkan Rp771 miliar untuk pelestarian lingkungan. Yang terbaru, Bang Leo kembali menggelontorkan uang Rp200 miliar untuk membiayai kampanye perubahan iklim.

Jadi Duta PBB

Sebagai personal, Bang Leo juga diangkat sebagai duta PBB untuk isu lingkungan hidup sejak 2014. Melihat aktivitasnya selama ini, rasanya memang pas banget jabatan itu ya,

Melestarikan Harimau Rusia

Pada 2010, Bang Leo menyumbang US$1 juta untuk pelestarian populasi harimau di Rusia. Jumlah hewan tersebut di Rusia memang merosot drastis, dari sebelumnya 3.500 ekor cuma tersisa 100 ekor. Presiden Rusia Vladimir Putin sampai menyebut Bang Leo ‘muzhik’. Dalam sapaan khas Rusia, panggilan ini artinya pria sejati.

Menghitung jejak karbon

Berapa jejak karbon yang kita hasilkan setiap tahun? Kebanyakan dari kita pasti pusing kalau ditanya itu. Tapi Bang Leo berinisiatif menghitung sendiri jejak karbonnya. Hasilnya sekitar 11 ton karbon dioksida per tahun. Jumlah itulah yang dikonversi menjadi penanaman pohon baru.

Nah, kalau Bang Leo aja peduli sama lingkungan, masa kamu enggak?

Hari Perlindungan Lapisan Ozon Se-dunia 16 September

oleh: widhyanto muttaqien

Ozon (O3)

Ozon merupakan molekul triatomik, yang tersusun oleh tiga molekul oksigen dan bersifat lebih tidak stabil bila dibandingkan dengan oksigen. Ozon adalah hasil reaksi antara oksigen dengan sinar ultraviolet dari matahari. Ozon di udara berfungsi menahan radiasi sinar ultraviolet dari matahari pada tingkat yang aman untuk kesehatan kita semua.

Ozon juga diproduksi manusia untuk dipergunakan sebagai bahan pemurni air, pemutih kain dan pewarna botol, perawatan kulit terbakar, sterilisasi alat kedokteran, sterilisasi bahan makanan mentah, dan salah satu unsur pembentuk plastik. Setiap molekul ozon mengandung 3 atom oksigen dengan rumus kimia O3.

Ozon terdapat di lapisan atmosfer bumi, yaitu di stratosfer (90%) dan troposfer (10%). Ozon di lapisan stratosfer, disebut juga sebagai lapisan ozon, berperan sebagai lapisan pelindung bumi dari sinar ultraviolet yang berbahaya bila masuk ke bumi dengan intensitas yang tinggi. Lapisan ozon pada stratosfer terletak diantara 10 sampai dengan 50 km diatas permukaan bumi.

Akan tetapi, ozon di lapisan troposfer yang disebut juga ozon permukaan adalah pencemar sekunder yang terbentuk akibat reaksi kompleks antara prekursornya, yaitu NOx (nitrogen oksida) dan hidrokarbon dengan pemanasan sinar matahari. Reaksi pembentukan ozon ini terutama terjadi di daerah dengan tingkat polusi tinggi atau bisa juga beberapa kilometer dari sumber polusi akibat tertiup angin. Ozon bersifat sangat reaktif dan berbahaya bagi kesehatan manusia. Ozon adalah oksidator kuat yang bisa bereaksi dengan senyawa kimia lain membentuk oksidan yang beracun.

Lapisan troposfer berada sekitar 10 sampai dengan 18 kilometer diatas permukaan bumi dan tersusun oleh banyak lapisan. Ozon terkonsentrasi lebih besar pada lapisan bawah dan mejadi masalah karena efek yang buruk pada kesehatan manusia. Ozon troposfer adalah salah satu komponen gas rumah kaca (GRK). Konsentrasi ozon troposfer meningkat disebabkan oleh aktivitas manusia, sebagian besar karena pembakaran bahan bakar fosil.(http://www.bdg.lapan.go.id/jizonpolud/htm/penelitian.htm)

Dampak Penipisan Ozon

Lapisan ozon sebagai pelindung semua kehidupan. Kondisi ozon stratosfer secara global menurun 3% dalam kurun waktu 1980-2000. Di atas Antartika menipis 50 % pada musim dingin dan musim panas. Menipisnya lapisan ozon mengakibatkan ultra violet yang mencapai bumi meningkat. Meningkatnya radiasi ultra violet ini diketahui sangat berbahaya untuk mahluk hidup. Kepatuhan negara-negara untuk melaksanakan Protokol Montreal 1987 dan amandemennya akan membatasi penggunaan bahan kimia perusak ozon.

Dampak penipisan ozon antara lain adalah;

  1. Penipisan lapisan ozon menyebabkan intensitas radiasi sinar UV B semakin meningkat
  2. Peningkatan intensitas radiasi sinar UV B memberi dampak pada:
    • kesehatan manusia : katarak, kanker kulit, penurunan imunitas tubuh
    • biosfer : menghambat pertumbuhan tanaman dan hewan
    • infrastruktur : merusak material seperti plastik, dll.

Perlindungan Lapisan Ozon (PLO) merupakan salah satu bagian dari upaya perlindungan lingkungan secara menyeluruh sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penipisan lapisan ozon terjadi akibat berkurangnya molekul ozon di stratosfer disebabkan oleh terlepasnya Bahan Perusak Ozon (BPO) yang mengandung klorin dan bromine ke stratosphere. Oleh karena itu, penanganan kerusakan lapisan ozon dilakukan dengan cara mencegah emisi BPO serta menghentikan produksi dan konsumsi BPO secara bertahap. Biasanya BPO ini banyak digunakan sebagai bahan pendingin (refrigerants), insulating foam, dan solvents.

presentation1
Sektor industri penggunan Bahan Perusak Ozon (BPO)

Para ilmuwan berkata lubang di September 2015 seluas empat juta kilometer persegi sudah lebih kecil dibandingkan dengan tahun 2000 – areanya kurang lebih sebesar India. Hal ini disebabkan berkurangnya penggunaan bahan-bahan kimia yang merusak ozon dalam jangka panjang. Penelitian ini juga mengemukakan peranan gunung berapi yang memperparah penipisan ozon, Setelah erupsi, sulfur dari gunung berapi membuat partikel-partikel kecil yang nantinya membentuk awan kutub stratosfer. Awan seperti ini akan lebih banyak jika terjadi erupsi gunung berapi hebat yang kemudian mengarah ke bertambahnya lubang ozon. http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/07/160701_majalah_lubang_ozon

CFCs baru akan terurai setelah 50-100 tahun, jadi secara perlahan itu akan hancur dan ozon pun secara perlahan memulih. Pemulihan total mungkin tidak akan tercapai hingga tahun 2050 atau 2060

 

Peran Indonesia

Indonesia meratifikasi konvensi tentang ozon melalui KEPUTUSAN PRESIDEN Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Pengesahan Vienna Convention For The Protection Of The Ozone Layer Dan Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer As Adjusted And Amended By The Second Meeting Of The Parties London, 27 29 June 1990.

Keputusan Presiden tersebut menimbang partisipasi Indonesia sebagai warga dunia untuk mengikuti keputusan di Wina, Austria, pada tanggal 22 Maret 1985 dan di Montreal, Kanada, pada tanggal 16 September 1987 masing-masing telah diterima Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer dan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer as Adjusted and Amended by the Second Meeting of the Parties London, 27 – 29 June 1990 yang bertujuan menggalang kesepakatan dan kerjasama internasional guna mencegah perusakan dan penipisan lapisan ozon

Program Indonesia dalam mencegah perusakan dan penipisan lapisan ozon tersebut antara lain, dengan membuat peraturan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 790/Mpp/Kep/12/2002 Tentang  Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 110/Mpp/Kep/1/1998 Tentang Larangan Memproduksi Dan Memperdagangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon Serta Memproduksi Dan Memperdagangkan Barang Baru Yang Menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon (Ozone Depleting Substances) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 410/Mpp/Kep/9/1998.

Indonesia juga sudah memiliki kebijakan untuk melaksakana keputusan larangan memroduksi dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon serta memroduksi dan memperdagangkan barang baru yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon. Program tersebut adalah HCFC Phase-out Management Plan (HPMP) yang bertujuan menyebarluaskan informasi kepada para industri yang memproduksi dan mengimpor produk AC, refrigerasi dan foam, importir bahan pendingin, Pemerintah Daerah, Kementerian Lembaga terkait dan Implementing Agency.

Terkait dengan upaya penghapusan BPO jenis HCFC, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan 3 (tiga) regulasi yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 3/M-Dag/Per/1/2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Ozon (BPO); Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 41/M-Ind/Per/5/2014 tentang Larangan Penggunaan HCFC di Bidang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 55/M-Dag/Per/9/2014 tentang Impor Barang Berbasis Pendingin.

Sampai saat ini, Indonesia telah berhasil menghapuskan pemakaian BPO jenis Clorofluorocarbon (CFC), Halon, Carbontetrachloride, Methyl chloroform, dan methyl bromide (untuk keperluan non karantina dan pra pengapalan). Bagi perusahaan industri yang melanggar ketentuan, akan dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI).Indonesia menjadwalkan pengahusan beberapa jenis CFC tahun 2007, gas halon 1998, CTC tahun 2007, TCA 2007,methyl bromide 2015, HydroClorofluorocarbon 2040.

Pada akhir tahun 2018, Indonesia diharapkan sudah dapat menghentikan import HCFC sebesar 20% dari baseline tahun 2009-2010 (403,92 ODP ton). http://www.menlh.go.id/regulasi-program-penghapusan-bahan-perusak-ozon-hcfc-di-indonesia/

 

 

 

Sumber

http://www.bdg.lapan.go.id/jizonpolud/htm/penelitian.htm

http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/07/160701_majalah_lubang_ozon

http://www.theozonehole.com/montext.htm

http://www.menlh.go.id/regulasi-program-penghapusan-bahan-perusak-ozon-hcfc-di-indonesia/

Mengenal Zero Waste Restoran

oleh: widhyanto muttaqien

Langkah pertama mengurangi makanan terbuang adalah melakukan penilaian limbah makanan. Sebuah penilaian limbah makanan akan mengidentifikasi apa yang sebenarnya sedang dibuang. Dengan mengenal apa yang Anda buang, Anda dapat mengurangi biaya pembuangan, mengurangi lebih dari pembelian dan biaya tenaga kerja, mengurangi air dan penggunaan energi yang terkait dengan produksi pangan, dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Dalam laporannya, National Geographic Edisi Maret 2016 mengungkapkan bahwa sekitar sepertiga makanan di seluruh dunia terbuang. Di sisi lain ada 800 juta orang per tahun kelaparan.

Buah-buahan dan sayur mayur, bagian dari 1.3 milyar ton makanan yang terbuang. Sepanjang Rantai Suplai, buah-buahan dan sayur mayur lebih banyak terbuang, dibandingkan dikonsumsi. Kira-kira dalam rantai makanan ini 20% hilang dalam proses pemetikan dan pengepakan. Sekitar 3% hilang dalam proses penyimpanan dan pengiriman. Sekitar 2% hilang dalam saat produksi, seperti pengalengan, membuat jus, atau memasaknya. Sekitar 9% dibuang di tingkat grosir atau supermarket. Sekitar 19% tidak termakan atau dibuang di rumah tangga.

Zero Waste Restaurant (ZWR) yang digagas Creata mengajak pemilik restoran untuk mengurangi pembuangan dan langsung mengedukasi konsumen di meja makan, dengan dua tagar #janganbuangmakananmu dan #bukanporsitapigizi. ZWR sendiri memiliki kegiatan yang menghubungkan hulu-hilir.

  1. Memilih input produksi ramah lingkungan dan mendukung program perbaikan lingkungan.
  2. Membuat makanan yang memiliki kandungan gizi dan memberikan informasi kepada konsumen tentang apa yang terdapat dalam makanan yang mereka beli.
  3. Melakukan pengelolaan sampah dan sisa aktivitas masak yang tidak bisa dikonsumsi, namun bisa dijadikan produk lain, seperti biodiesel untuk jelantah dan pakan ternak untuk sisa makanan atau dijadikan pupuk organik (kompos)
  4. Membagi makanan kepada orang lain yang lebih membutuhkan, daripada membuangnya.

Utang Reklamasi Tambang yang Kerap Tak Dilunasi

Sebagian wilayah Kalimantan penuh bopeng. Gara-garanya adalah perusahaan tambang yang tak menambal lubang bekas tambangnya sehingga membunuh manusia. Masalahnya ada di birokrasi: izin usaha tambang kerap didapat tanpa perusahaan membayar jaminan reklamas
JAKARTA- Satu lubang bekas tambang batubara di Samarinda itu penuh terisi air hujan sehingga terlihat seperti danau buatan. Penunjuk gambar lubang tambang itu, Seny Sebastian dari Jaringan Advokasi Tambang, menyebutkan luasnya seukuran lapangan sepakbola. Kedalamannya 40 meter. Jaraknya dari permukiman warga hanya 189 meter saja.
Seny juga menjelaskan, batubara di lubang itu sudah dikeruk habis oleh PT Graha Benua Etam (GBE). GBE beroperasi dengan luas izin 493,7 hektar sejak 18 Mei 2011. Izinnya berakhir pada 9 November 2015. Setelah habis, si pengeruk ini kemudian pergi meninggalkan lubang itu begitu saja. Tak ada reklamasi, tak ada kegiatan pascatambang. Lubang pun dibiarkan menganga. Tak ada pos jaga, plang, maupun rambu yang menandakan krowak ini bukan danau atau kolam yang bisa dijadikan tempat berenang.Tepat pada peringatan hari ibu dua tahun lalu, seorang anak bernama M. Raihan Saputra ditemukan tenggelam di kedalaman delapan meter di lubang itu. Itu adalah hari ibu paling menyedihkan bagi Rahmawati, ibu Raihan.

Kisah tenggelamnya Raihan ramai diberitakan di media-media Samarinda hingga media di Jakarta. Ini karena Raihan bukanlah korban pertama lubang tambang. Sebelumnya ada delapan anak lain yang juga tenggelam dan mati keracunan.

Raihan bukan pula korban terakhir. Setelah itu, korban-korban lain yang juga masih kanak-kanak, berjatuhan di lubang tambang yang berbeda. Pada rentang 2011 hingga 2016, ada 28 warga yang tenggelam di lubang-lubang bekas tambang, mayoritas anak-anak dan hampir seluruhnya terjadi di Kalimantan.

Pada 10 Mei 2016, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Samarinda mencoba menghitung tingkat keasaman air di lubang tempat Raihan meregang nyawa. Hasilnya mengejutkan. Derajat keasaman (pH) air di lubang itu hanya 3,2. Ini artinya, air di lubang itu sangat asam.

Dari enam sampel air di lubang bekas tambang yang diuji coba oleh Jatam, air di lubang bekas GBE-lah yang tercatat paling asam. Pada semua sampel juga terdeteksi adanya konsentrasi logam berat.

GBE adalah satu dari 1.192 usaha pertambangan di Kalimantan Timur yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Agung Budiono dari Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengatakan lebih dari 7.000 IUP di Indonesia tidak memenuhi ketentuan reklamasi dan kegiatan pascatambang.

 “Porsinya sekitar 75 persen dari total IUP yang ada,” kata Agung. GBE adalah salah satunya. Kini, pihak GBE tak diketahui di mana rimbanya.

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Sedangkan kegiatan pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan, untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.

Sebelum sebuah perusahaan tambang mendapatkan IUP ataupun perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), mereka harus menyertakan perencanaan reklamasi dan kegiatan pascatambang itu. Mereka juga harus menyertakan dan membayar jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi atau deposito atau rekening bersama.

Jaminan reklamasi ini besarnya beragam, tergantung luas area pertambangan dan reklamasi seperti apa yang dilakukan. Namun, banyak sekali perusahaan yang tak punya rencana reklamasi dan tak membayar jaminan reklamasi, tetapi berhasil mendapatkan IUP.

Seny Sebastian menyebutkan, 83 persen perusahaan tambang di Indonesia tak membayar dana jaminan reklamasi. Itu artinya ada 8.725 perusahaan tambang dari total 10.388 yang lalai. Angka itu didapat dari penelusuran yang dilakukan Jatam.

Ia merinci, di Kalimantan saja, ada 3.585 perusahaan tambang yang memiliki IUP. Sebagian besar adalah batubara. Dari total jumlah perusahaan tambang itu, ada 3.092 yang tidak membayar dana jaminan reklamasi. Itu menyebabkan Kalimantan penuh bopeng. Lubang-lubang tambang yang penuh dengan air mudah sekali ditemukan. Beberapa bertempat tepat di pinggir jalan.

Tak hanya di Kalimantan, di Bangka Belitung pun kealpaan membayar dana jaminan reklamasi banyak ditemui Jatam. Dari total 1.085 IUP, ada 790 yang tidak membayar.

Agung dari PWYP mengatakan aspek paling karut marut di sektor minerba dari hulu sampai hilir adalah aspek perizinan. “Jika konsep kepatuhan diukur dalam skala 1 sampai 10, poinnya masih di bawah 3,” katanya, dalam diskusi yang digelar Perkumpulan Creata pekan lalu.

Jika izin usaha bisa didapat tanpa terpenuhinya prasyarat, Anda tentu tahu masalahnya tak cuma melekat pada perusahaan-perusahaan itu, tetapi juga pada birokrasi.

Sumber: Wan Ulfa Nur Zuhra, Tirto.id

Masuk


Username
Create an Account!
Password
Forgot Password? (close)

Daftar


Username
Email
Password
Confirm Password
Want to Login? (close)

Lupa Pasword?


Username or Email
(close)