oleh: Widhyanto Muttaqien
Ada sesuatu yang ganjil dalam secangkir kopi pada perayaan kemerdekaan. Di atas meja ada kopi. Di belakangnya orang-orang berpawai dengan pakaian merah putih. Bendera berkibar, anak-anak berbaris, drum dipukul, pengeras suara mengumandangkan lagu-lagu kebangsaan. Di bandara sejak 1 Agustus, lagu-lagu kebangsaan seperti Hari Merdeka diputar dari dini hari sampai bandara tutup. Di gedung pemerintahan, BUMN, dan layanan publik setiap jam 10.00 pagi Indonesia Raya dikumandangkan. Di depan mata, kemerdekaan tampak seperti sebuah pesta yang selesai dirancang merah, putih, riuh, manis, dan fotogenik.
Tetapi kopi memiliki ingatan yang lebih panjang daripada upacara. Sebelum ia menjadi minuman pagi, kopi pernah menjadi tanaman yang dipaksa tumbuh. Sebelum menjadi teman percakapan di kedai-kedai urban, kopi pernah menjadi kewajiban yang ditanam oleh petani untuk memenuhi kebutuhan sebuah negeri yang jauh. Sebelum kita mengenal istilah coffee shop, ada petani yang mengenal kopi melalui perintah, kuota, pengawasan, perjalanan panjang ke kebun, dan setoran kepada pemerintah kolonial.
Karena itu, mungkin kita perlu melihat kembali secangkir kopi bukan hanya sebagai minuman, tetapi sebagai arsip kecil tentang kolonialisme, kemerdekaan, dan pertanyaan yang belum selesai: untuk apa sebenarnya sebuah bangsa merdeka?
Kopi dan kolonialisme
Kopi masuk ke Jawa pada akhir abad ke-17 dan berkembang menjadi komoditas ekspor penting pada abad ke-18. Priangan menjadi salah satu pusat produksinya. Di wilayah ini berkembang Preangerstelsel, sebuah sistem yang mewajibkan penduduk menanam dan menyerahkan kopi kepada penguasa kolonial. Kopi tidak sekadar tumbuh dari tanah. Ia tumbuh dari sebuah hubungan kekuasaan. Di sinilah sejarah kopi menjadi jauh lebih pahit daripada rasanya. Pada 1723, VOC memberlakukan monopoli perdagangan kopi di Priangan. Produksi rakyat dibatasi oleh kepentingan perdagangan kolonial. Ketika harga yang diterima petani ditekan, sebagian produsen bahkan merespons dengan menghancurkan tanaman kopi mereka. Kopi yang semula merupakan tanaman baru berubah menjadi instrumen penguasaan atas tanah, tenaga kerja, dan hasil produksi.
Kemudian datang Cultuurstelsel, atau Sistem Tanam Paksa, yang mulai diberlakukan pada 1830-an. Sistem ini memaksa desa-desa menyediakan sebagian tanah dan tenaga kerjanya untuk tanaman ekspor seperti kopi, gula, teh, dan nila (Indigofera tinctoria L) sebagai bahan pewarna. Kopi termasuk tanaman yang sangat menguntungkan bagi pemerintah kolonial. Bahkan ketika sistem secara umum mulai ditinggalkan setelah 1870, kewajiban produksi kopi di beberapa wilayah masih bertahan jauh lebih lama. Di Priangan, pengiriman kopi wajib ke gudang pemerintah baru berakhir pada 1917. Angka-angka itu penting karena memperlihatkan sesuatu yang sering hilang dalam cerita romantis tentang kopi Indonesia.
Kopi bukan sekadar komoditas. Ia adalah hubungan sosial. Kopi menghubungkan tanah petani di pegunungan dengan gudang kolonial, gudang dengan pelabuhan, pelabuhan dengan kapal, dan kapal dengan pasar Eropa. Di tengah jaringan itu ada tubuh manusia: petani, perempuan, anak-anak, buruh pengangkut, pekerja kebun. Dalam sistem kopi Priangan, pekerja bahkan dapat dipaksa berjalan berjam-jam menuju kebun-kebun yang semakin jauh ketika lahan di sekitar permukiman tidak lagi mencukupi. Perkebunan kopi dan teh di Priangan misalnya, membuat masyarakat di Tasik jadi buruh di sekitar Gunung Mas Cianjur atau sekitar Sukajaya, Leuwiliang, Kab. Bogor. Berbondong-bondong mereka menjadi buruh dan sebagaian besar sampai saat ini tetap menempati rumah afdeeling perkebunan, tanpa memiliki lahan pertanian mereka sendiri.
Maka sejarah kolonialisme dapat dibaca dari sesuatu yang sangat sederhana, siapa yang menanam, siapa yang bekerja, siapa yang menentukan harga, dan siapa yang menikmati hasil akhirnya. Kolonialisme, dalam bentuk paling sederhana, adalah ketika orang lain memiliki kuasa untuk menentukan apa yang harus tumbuh di tanah kita.
Ada paradoks besar dalam sejarah kopi dan Tanam Paksa. Tanaman yang menghasilkan kekayaan tidak selalu membuat orang yang menanamnya menjadi kaya. Sistem Tanam Paksa menghasilkan keuntungan luar biasa bagi pemerintah kolonial Belanda. Pada puncaknya, sistem ini menyumbang lebih dari sepertiga penerimaan pemerintah Belanda dan sekitar 4 persen GDP Belanda. Sejak pertengahan abad ke-19, kopi dan gula (tebu) menyumbang lebih dari 96 persen keuntungan sistem tersebut.
Tetapi dari sudut pandang petani, cerita itu berbeda. Petani tidak berada di ujung meja tempat keuntungan dihitung. Mereka berada di awal rantai produksi. Mereka menyediakan tanah, tenaga, waktu, dan risiko. Mereka berhadapan dengan cuaca, gagal panen, penyakit tanaman, kebutuhan pangan keluarga, dan kewajiban produksi. Di sinilah kopi menjadi semacam metafora kolonialisme, yang paling dekat dengan tanah belum tentu paling dekat dengan kekayaan.
Kalimat itu sebenarnya masih relevan untuk kehidupan ekonomi modern. Kita dapat mengganti kopi dengan sawit, nikel, batu bara, kakao, atau komoditas lainnya. Pertanyaannya tetap sama: siapa yang memegang tanah? Siapa yang bekerja? Siapa yang menentukan harga? Siapa yang mengambil keuntungan paling besar? Dan siapa yang menanggung biaya sosial serta ekologis? Kolonialisme memang dapat berakhir sebagai pemerintahan. Tetapi logika ekstraksinya dapat bertahan dalam bentuk baru.

Ketika tanaman seharusnya kembali kepada manusia
Kemerdekaan Indonesia pada 1945 seharusnya bukan sekadar pergantian bendera. Ia seharusnya merupakan perubahan hubungan antara manusia dan kehidupan. Petani yang dahulu diwajibkan menanam untuk kepentingan kolonial seharusnya menjadi warga negara yang memiliki kebebasan menentukan apa yang ditanam. Tanah yang dahulu dibaca sebagai sumber penerimaan kolonial seharusnya menjadi ruang kehidupan. Perkebunan yang dahulu dibangun untuk pasar luar negeri seharusnya dapat diarahkan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, kemerdekaan memiliki dimensi ekonomi yang sangat penting. Pada akhir 1950-an, Indonesia melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda. UU No. 86 Tahun 1958 menyatakan perusahaan-perusahaan Belanda yang dikenai nasionalisasi menjadi milik Negara Republik Indonesia. Tujuan yang dinyatakan antara lain memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia dan mengakhiri kekuasaan ekonomi kolonial Belanda.
Ini merupakan bab penting dalam sejarah kemerdekaan: negara berusaha mengambil kembali kendali atas aset ekonomi yang sebelumnya berada dalam struktur kolonial. Tetapi ada satu pertanyaan yang selalu mengintai di belakang nasionalisasi. Jika perkebunan hanya berpindah dari perusahaan Belanda kepada birokrasi negara (dulu, 1950-an dikuasai militer), sementara petani tetap menjadi tenaga kerja yang tidak memiliki kuasa menentukan arah produksi, maka yang berubah adalah pemilik institusionalnya, bukan seluruh hubungan sosialnya. Ini dikritk habis oleh D.N Aidit lewat tulisan-tulisannya pada masa itu.
Kemerdekaan yang lebih dalam bukan sekadar siapa pemilik perusahaan. Kemerdekaan adalah ketika manusia memiliki ruang untuk menentukan kehidupan mereka sendiri. Kolonialisme pernah mengubah manusia menjadi tenaga produksi. Kapitalisme modern dapat kembali mengubah manusia menjadi konsumen. Negara dapat mengubah manusia menjadi angka statistik. Media sosial mengubah manusia menjadi citra. Pasar mengubah waktu menjadi uang.
Lalu apa yang tersisa? Mungkin secangkir kopi. Mungkin sepotong kue. Di daerah Kerinci, Sumatera Barat, masih ada sisa kolonialisme, yaitu menyeduh daun kopi sebagai tradisi “ngopi” para buruh. Di Garut juga demikian, kulit biji kopi dikeringkan lalu diseduh menjadi bagian tradisi “ngopi”.
Mungkin terjadi percakapan panjang di meja sederhana. Di afdeeling, di kedai kopi bergaya urban di tengah kebun kopi atau the yang hijau dan bersih milik PTPN atau Lipton. Gambar yang “intragramable”, “tiktok value”, mungkin kehidupan juga tidak perlu terus-menerus dipamerkan.
Ada ironi dalam cara kita merayakan kemerdekaan. Kita menggelar karnaval. Kita memasang baliho. Kita mengadakan lomba. Kita menyewa panggung. Kita mencetak kaus. Kita membuat dekorasi. Kita mengubah kemerdekaan menjadi sebuah industri kecil tontonan. Tidak ada yang salah dengan kegembiraan. Tetapi barangkali kita perlu bertanya: apakah kemerdekaan harus selalu tampak besar? Bagaimana jika ukuran kemerdekaan justru sesuatu yang kecil? Petani dapat hidup layak dari kebunnya. Anak petani dapat sekolah tanpa harus meninggalkan kampung karena kemiskinan. Orang tua dapat minum kopi dari tanaman yang mereka tanam sendiri. Sebuah keluarga dapat makan tanpa berutang. Orang dapat bekerja tidak sampai kehilangan seluruh waktunya.
Sungai tetap mengalir. Tanah tidak dirampas. Hutan tidak seluruhnya berubah menjadi komoditas. Kita dapat duduk sore hari tanpa merasa bahwa setiap menit harus menghasilkan uang. Mungkin itu bentuk kemerdekaan yang paling radikal.
Bukan kemewahan. Sebuah kecukupan.
Kopi sebagai politik kehidupan sehari-hari
Ada kecenderungan untuk menganggap politik sebagai sesuatu yang berlangsung di parlemen, istana, partai politik, pemilu, demonstrasi, atau pidato kenegaraan. Padahal politik juga berlangsung di meja makan. Siapa yang memiliki waktu untuk minum kopi dengan tenang adalah persoalan politik. Siapa yang harus bekerja sejak subuh sampai malam adalah persoalan politik. Siapa yang memperoleh tanah dan siapa yang kehilangan tanah adalah persoalan politik. Siapa yang menikmati harga kopi di kota dan siapa yang menerima harga rendah di kebun juga merupakan persoalan politik. Karena itu, kopi bisa menjadi cara yang sangat sederhana untuk membaca sejarah Indonesia.
Di masa kolonial, kopi berarti kewajiban. Dalam ekonomi ekspor, kopi berarti komoditas. Dalam perkebunan modern, kopi berarti bisnis. Di kedai urban, kopi berarti gaya hidup. Tetapi bagi petani, kopi tetap berarti tanah, hujan, pupuk, tenaga kerja, panen, harga, dan masa depan anak. Satu biji kopi memiliki banyak kehidupan sosial. Dan kemerdekaan seharusnya memastikan bahwa kehidupan paling dekat dengan tanah tidak selalu menjadi kehidupan yang paling murah nilainya.
Mungkin kita membutuhkan sebuah istilah baru: tanam merdeka. Tanam merdeka bukan berarti semua orang harus menanam kopi. Ia berarti petani memiliki hak untuk menentukan apa yang ditanam, bagaimana tanah digunakan, untuk siapa produksi dilakukan, dan bagaimana hasilnya dibagi. Tanam merdeka berarti produksi tidak semata-mata mengejar kebutuhan pasar. Ia juga mempertimbangkan kebutuhan manusia.
Dalam konteks kopi, ini berarti membangun rantai nilai yang tidak membuat petani hanya menjadi pemasok bahan mentah. Pemerintah sendiri mengakui bahwa pasar lokal dan internasional membuka peluang bagi agribisnis kopi, tetapi kapasitas material dan pengetahuan petani masih tidak merata sehingga dukungan kebijakan tetap diperlukan. Artinya, pekerjaan kemerdekaan belum selesai. Bukan karena Indonesia belum merdeka secara politik. Tetapi karena kemerdekaan ekonomi selalu membutuhkan kerja yang terus-menerus.
Pada akhirnya, mungkin kita terlalu sering salah memahami kemajuan. Kita mengira bangsa yang maju adalah bangsa yang gedungnya semakin tinggi, kendaraan semakin mahal, pusat belanjanya semakin besar, dan konsumsi semakin cepat (coba lihat fenomena ekonomi konsumsi yang didorong oleh pinjol). Padahal mungkin kemajuan yang paling manusiawi adalah kemampuan untuk hidup cukup, dengan Negara sebagai penjamin kebutuhan dasar pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan.
Kehidupan yang cukup
Cukup ruang untuk mencintai keluarga
Cukup waktu untuk membaca buku
Dan, tentu saja, cukup waktu untuk minum kopi tanpa tergesa-gesa
Dalam pengertian itu, kehidupan sederhana bukan kemunduran. Ia justru dapat menjadi koreksi terhadap sejarah panjang eksploitasi. Kolonialisme mengajarkan bahwa tanah harus menghasilkan sebanyak mungkin. Kapitalisme ekstraktif sering mengulang mantra yang sama dengan bahasa berbeda. Kemerdekaan semestinya mengajarkan sesuatu yang lain: tanah pertama-tama adalah tempat kehidupan sebelum ia menjadi mesin produksi.
Maka bayangkan kembali gambar perayaan kemerdekaan itu. Sebagai kemerdekaan mengambil kembali kendali ekonomi, karena sejarah kolonialisme belum berhenti. Dan pada akhirnya, cita-cita kemerdekaan mungkin tidak serumit pidato kenegaraan. Ia mungkin sesederhana seorang petani yang dapat berkata:
Ini tanah saya
Ini tanaman saya
Ini hasil kerja saya
Dan saya berhak menikmati hidup dari itu semua

