
Penulis: Widhyanto Muttaqien
Roland Barthes pernah menuliskan bahasa sebagai fasis. Dalam kuliahnya di Collège de France pada tahun 1977-1978, Barthes berkata, “Bahasa bukanlah sesuatu yang reaksioner atau progresif; bahasa itu hanya fasis; karena fasisme tidak mencegah ujaran, ia memaksa ujaran.” Barthes mengeksplorasi gagasan bahwa bahasa, dalam struktur dan fungsinya, dapat menegakkan dinamika kekuasaan dan memaksa individu untuk menyesuaikan diri dengan cara berekspresi tertentu, seperti bagaimana rezim fasis memaksa kepatuhan dan pengakuan.
Sejarah juga mencatat bahwa fasisme bisa lahir dari populisme. Seperti rezim Peron di Argentina, Marcos di Filipina. Kita bisa berdebat apakah Jokowi bagian dari ini, lahir dan menjadi fasis di akhir periodenya. Gagasan mengenai keseragaman dipengaruhi oleh gaya militer nyata sejak 2014. Ungkapan ‘mohon ijin’, ‘siap’, mengucapkan salam sebanyak jumlah keyakinan di Indonesia pada setiap pembukaan rapat (jika tidak dianggap tidak mengapresiasi kebhinekaan).
Kemudian UU Cipta Kerja yang bermasalah – bahasa yang digunakan dalam UU ini adalah bahasa fasis – individu, bahkan daerah-daerah otonom diseragamkan dalam memahami arti UUD 1945 terutama ‘pasal 33 ‘ yang mengatur pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia. Frasa “NKRI Harga Mati” merupakan bentuk fasisme linguistik, dengan menegakkan pandangan yang kaku dan tidak kenal kompromi tentang persatuan nasional yang hanya menyisakan sedikit ruang bagi perbedaan pendapat atau otonomi daerah, menjadi sebuah identitas tunggal.
Kembalinya militer ke dalam pengelolaan negara dengan dwifungsi (bahkan multifungsi) menjadi bagian dari kekhawatiran munculnya fasisme yang berbeda dengan versi Jokowi selama 10 tahun pemerintahannya. Jika Jokowi memberikan keleluasaan lewat kebijakannya, seperti kasus impor gula, pembagian kawasan hutan, konsesi tambang kepada koperasi di bawah TNI atau Polri. Maka Prabowo langsung memberikan komando kepada TNI untuk menggarap lumbung pangan, menertibkan kawasan hutan yang dimakan oleh ‘oligarki’, ‘pagar laut’, dan terakhir urusan makan siang (bergizi) gratis serta urusan haji. Revisi UU tentang Pertahanan Negara dan Kepolisian menjadi bagian dari ancaman fasisme baru.
Dalam konteks kontemporer, fasisme dilakukan oleh buzzer yang berfungsi sebagai alat untuk memperkuat narasi otoriter dan menekan suara-suara yang berbeda. Sejak adanya Jasmev 2012 yang mendongkrak Jokowi, peran buzzer sebagai propagandis sekaligus pembungkaman terhadap suara berbeda, dengan merendahkan atau mengadukan orang yang mengkritik Jokowi, fasisme kontemporer ini sebenarnya mengingatkan kita – bahwa kekuasaan yang anti kritik itu sangat berbahaya. Kekuasaan ini akan menghilangkan suara bahkan nyawa serta mendapatkan impunitas karena dilakukan oleh pihak yang memiliki atau dekat dengan kekuasaan atau pengaruh. Permasalahan baru muncul ketika Prabowo ingin menempatkan para buzzer ini sebagai bagian dari konsep pertahanan keamanan. Jika Jokowi memberikan dana APBN untuk memompa dirinya dan mengganyang oposisi, tentara buzzer akan menjadi bagian dari tentara siber era Prabowo.
Masalah yang paling klasik adalah kelindan antara negara dan oligarki untuk menciptakan rezim fasis. Fasisme sering kali melibatkan aliansi antara pemerintah otoriter dan kelompok elit ekonomi untuk memperkuat kekuasaan dan mengendalikan masyarakat. Oligarki, dengan kekayaan dan pengaruhnya, dapat mendukung rezim fasis dengan menyediakan sumber daya dan legitimasi ekonomi, sementara rezim fasis memberikan perlindungan dan keuntungan politik bagi oligarki. Kebijakan semasa rezim Jokowi telah membuktikan ini dengan adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menghajar semua aturan, baik aturan tata kelola pemerintahan dalam otonomi daerah, aturan penyelenggaraan tata ruang, dan pelanggaran HAM atas tindakan Negara dalam memberikan dukungan terhadap proyek PSN, dengan mengerahkan polisi dan tentara untuk pengamanan proyek PSN ini, untuk menghajar, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi masyarakat yang menolak proyek yang merampas ruang hidup mereka.
Negara dan oligarki bekerja sama untuk menekan oposisi, mengendalikan media, dan memanipulasi opini publik. Lewat para buzzer yang dibiayai oleh pajak kita narasi diciptakan untuk mendukung kepentingan mereka dan mengabaikan hak-hak individu serta kebebasan sipil. Goenawan Mohamad yang terjebak dengan ide populisme Jokowi pun pernah menyatakan ‘kita memiliki ethic of memory untuk menghadapi problem hari ini dengan seksama dan rendah hati’ .
Apakah fasisme itu menular ke masyarakat sipil. Dua organisasi masyarakat terbesar, yaitu NU dan Muhammadiyah dengan birokrasinya juga sudah memulai gaya fasis ketika ada suara-suara yang menolak tambang di dalam organisasi mereka. Persis, ketika bahasa dipaksakan untuk seragam, menerima! maka kelompok penolak menjadi infidel. Bahasa digunakan dengan cara yang merendahkan dan pemberian label serta meminggirkan mereka yang memiliki perspektif berbeda. Ini menjadi bagian dari ancaman terhadap civil Islam, yang menjadikan institusi sipil bergaya militer dengan mengedepankan aspek sekuritisasi dan pengawasan ketat terhadap anggotanya. Pada akhirnya, sebuah lembaga agama bukan hanya melulu mengurus keimanan yang sakral, yang profan pun diperlakukan menjadi semacam kepercayaan.