Menagih Konsitensi Pemerintah Melaksanakan Kebijakan Hilirisasi Minerba Sesuai UU 4/2009

Oleh: Ridwan Darmawan*

 

Prawacana

Wacana relaksasi (pelonggaran) larangan ekspor mineral yang sedang gigih di gulirkan Pemerintahan Jokowi-JK akhir-akhir ini, khususnya melalui Plt. Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan, kembali menimbulkan pro kontra di masyarakat. Betapa tidak, batas toleransi yang sejatinya menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2014 sejak diundangkan pada tahun 2009 lalu, yakni 5 (lima) tahun. Karena gejolak yang ditimbulkan atas amanat UU Minerba ini cukup mereporkan pemerintah akibat adanya penolakan dari sejumlah besar korporasi tambang yang ingin tetap mengeruk kekayaan sumber-sumber produktif rakyat terus menerus tanpa adanya intervensi Negara demi sebesar-besar kemakmuran rakyat melalui kebijakan adanya pengolahan dan pemurnian di dalam negeri demi adanya nilai tambah bagi Negara ini, maka pemerintah pada saat itu mengambil jalan kompromi dengan melanjutkan batas toleransi atau dengan kata lain relaksasi larangan eksport barang minerba selama tiga tahun, yakni sampai tahun 2017 yang akan datang.

Saat ini, sudah masuk ke kwartal ke dua di tahun 2016, yang artinya tenggat waktu batas toleransi tambahan yang dikeluarkan melalui kebijakan pemerintah waktu itu sudah semakin mendekati injury time, dalam situasi yang diliputi kecemasan para pelaku industry tambang yang malas dan cendrung pongah untuk tidak menjalankan kebijakan tersebut, justru pemerintah melalui Plt. Menteri ESDM menelurkan ide perpanjangan relaksasi ekspor dengan menawarkan revisi UU Minerba, yang pada intinya akan mengakali bagaimana batas toleransi relaksasi eksport minerba ditiadakan lagi yakni kembali ke rezim tambang lama menguras sehabis-habisnya sumber-sumber agrarian produktif kita demi keuntungan sebesar-besarnya korporasi dan di ekspor secara mentah-mentah ke luar negeri demi sebesar-besarnya kemakmuran asing.

http://beritasulut.com/wp-content/uploads/2012/02/Tambang-emas.jpg
Sumber: http://beritasulut.com/wp-content/uploads/2012/02/Tambang-emas.jpg

Original Intent Kebijakan Nilai Tambah Tambang.

Original intent, atau maksud sebenarnya dari para pembuat UU Minerba memasukkan klausul mengenai kebijakan pemurnian dan pengolahan barang tambang agar tercipta nilai tambah bagai sebesar-besar kemakmuran bagi rakay Indonesia, bisa kita lihat dari makalah yang disusun dan disampaikan oleh Dr. Sonny Keraf yang disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi dalam kapasitasnya sebagai Ahli dalam perkara pengujian UU Minerba yang diajukan oleh para pelaku usaha pertambangan salah satunya APEMINDO pada perkara 10/PUU-XII/2014, seperti diketahui, Dr. Sonny Keraf adalah Ketua Panja Penyusunan RUU Minerba pada saat itu. Beliau menjelaskan demikian, :

“ Visi dasar dari UU Minerba ini adalah mengimplementasikan dan mengkongkritkan visi dasar dan pesan moral-konstitusional UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (3), “ Bumi, air dan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dalam hal ini berarti mineral dan batubara yang diatur dalam UU 4/2009 tentang Minerba ini harus dan demi “sebesar-besar kemakmuran rakyat”.”

“Terkait dengan visi besar konstitusional tersebut, UU Minerba ini lahir dari latar belakang dan demi menjawab persoalan klasik yang nyata-nyata dialami bangsa ini dari tahun ke tahun dan belum pernah berhasil diatasi sebelumnya, yaitu hilangnya peluang keuntungan ekonomis finansial dari minerba yang seharunya bisa dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tetapi tetap dibiarkan terus terjadi dalam wujud keluarnya keuntungan ekonomis finansial yang mengalir kenegara lain yang sebenarnya bukan pemilik kekayaan alam Indonesia dalam bentuk minerba tadi. Salah satu peluang keuntungan ekonomis finasial yang hilang tersebut terjadinya eksport mineral dalam keadaan mentah atau belum diolah yang sangat merugikan bangsa dan Negara Indonesia, dan bertentangan dengan amanat moral konstitusional UUD 1945”.

Jadi, menurut hemat penulis, jika kita menelisik lebih jauh apa yang diungkapkan oleh perumus UU Minerba ini, sudah sangat gamblang dan jelas serta terang benderang apa yang sebenarnya dituju melalui kebijakan Value added atau nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri atas hasil tambang, yakni demi memaksimalkan pendapatan Negara dari keuntungan ekonomis finansial ekploitasi sumber-sumber agrarian strategis Negara demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahkan, sejatinya juga, sebagaimana juga yang diungkapkan oleh Sonny Keraf di dalam keterangannya sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi diatas, juga kebijakan ini sebenarnya dimaksudkan untuk “moratorium” ekploitasi besar-besaran hasil tambang jika para pelaku usaha tambang tersebut tidak mematuhi kebijakan pemurnian dan pengolahan di dalam negeri tersebut, karena jika konsisten, Pemerintah seharusnya menghentikan ijin operasional eksploitasi tambang tersebut, sehingga jika demikian, maka yang terjadi adalah penghentian sementara atau moratorium ekploitasi tambang dan pada akhirnya dapat meminimalisir keruakan lingkungan, tersedianya cadangan sumber daya alam yang merupakan kekayaan alam Indonesia demi anak cucu kita kelak, karena sejatinya sumber daya alam tambang adalah sumber daya yang tidak terbarukan, sehingga jika terus menerus dikeruk, maka suatu waktu dia akan habis.

Konsinten Tidak Konsisten

Persoalannya kemudian adalah, bagaimana konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang telah diamanatkan oleh Negara ini, ini yang selalu menjadi pertanyaan serta pesimisme public dalam setiap mendapati problem-problem strategis Negara, hampir pada setiap permasalahan-permasalahan yang mengemuka di negeri ini.

Wacana penambahan toleransi relaksasi eksport minerba bagi semua pelaku usaha tambang yang sudah diutarakan oleh pemerintah, menurut penulis adalah bagian dari sikap klasik pemerintah yang bisa dibilang konsisten tidak konsisten. Artinya konsisten dengan sikap yang selama ini ditunjukkan oleh beberapa rezim-rezim terdahulu yakni tidak konsisten dalam menjalankan kebijakan yang telah dikeluarkannya sendiri, banyak contoh yang bisa dikemukan saya kira.

Nah, kalo kita menengok kembali kepada keterangan Ahli yang diajukan pemerintah di dalam persidangan MK diatas, yakni Dr. A. Tony Prasetyantono, Phd, yang menyatakan demikian, “Kalau kita mengekspor mineral mentah, artinya kita memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan mineral mentah di Indonesia untuk mendapatkan keuntungan berlipat, ini yang disebut Rent-seeking behavior, rent-seeker adalah orang-orang atau pihak-pihak, bisa orang, bisa intitusi bisa kelompok yang memanfaat situasi pasar untuk mendapatkan benefit, manfaat finansial secara mudah. Contoh paling gampang kita lihat adalah ketika Indonesia adalah produsen minyak, pernah jadi anggota OPEC. Tetai ternyata kilang minyaknya tidak cukup, sehingga kita harus mengirim minyak ke Singapura sehingga menjadi mata rantai (supply chain) menjadi panjang, inilah yang disebut dengan rent-seeking behavior. Jadi artinya orang yang mendapatkan advanteg, benefit dari situasi tersebut. Dan ini terjadi banyak sector, pertambangan adalah salah satu sector yang sangat atraktif. Ahli mengambil contoh kasus kayu glondongan, karena mirip dengan kasus mineral saat ini, pada tahun 1985, pemerintah melarang untuk melakukan ekspor kayu glondongan (plywood), dimana pada saat yang samajuga dilakukan oleh pemerintah Cina atau Tiongkok, Akibatnya tidak ada pasokan kayu glondongan ke Korea, hal ini membuat kurang lebih 100 perusahaan plywood di Korea tutup. Pada tahun 1973, Indonesia hanya memiliki 2 pabrik kayu lapis dan meningkat pada tahun 1980-an menjadi 29 pabrik dan puncaknya pada tahun 1997 indonesia memiliki 122 pabrik kayu lapis, sehingga catatan disini bahwa Korea bangkrut namun Indonesia mendapat manfaat. Hal ini mirip dengan kasus minerba saat ini, bahkan untuk kasus minerba ini lebih mendesak untuk melarang, mendorong, mewajibkan pengusaha untuk memprosesnya di dalam negeri, karena berbeda dengan kayu lapis yang dapat diperbaharui, minerba tidak dapat diperbaharui. Oleh karena itu jika kayu gelondongan saja kita larang untuk diekspor dan memberikan positif, apalagi tambang yang mempunyai derajat yang lebih tinggi lagi.”

Artinya, sudah terang, siapa sebenarnya yang diuntungkan dengan makin lamanya rezim pengerukan tambang mentah tanpa diolah kemudian diekspor keluar negeri ini, tidak lain adalah para korporasi besar yang selama puluhan tahun telah mendapatkan advanteg, benefit finansial dari situasi tersebut. Sehingga sangat wajar kemudian, ketika Plt. Menteri ESDM menyatakan bahwa kebijakan relaksasi eksport bukan dimaksudkan untuk Freeport dan Newmont, tetapi untuk kepentingan nasional kita katanya, akan tetapi menurut teori Rent-Seeking Behavior diatas, jelas siapa sebenarnya yang diuntungkan.

Oleh karenanya, kebijakan atau wacana pemberian toleransi bagi relaksasi ekspor tambang yang sedang di gulirkan oleh pemerintah harus di tolak, karena jika demikian, maka pemerintah akan di cap sebagai pemerintahan yang tidak konsiten dan bahkan lebih jauh, pemerintahan yang tidak menjalankan amanat konstitusi UUD 1945, karena sejatinya ketentuan tentang pemurnian dan pengolahan bahan tambang di dalam negeri adalah amanat yang sudah sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagaimana Putusan MK No. 10/PUU-XII/2014.

*Advokat/Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)

Sumber foto featured image: http://cdn.img.print.kompas.com/getattachment/61b4ced4-992f-44b6-8f47-d2db933c5c82/259929

 

Diskusi Kehutanan Sosial

 

Rumah Kopi Ranin, 12 Oktober 2016

Pendahuluan

Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPHMN) 2015 – 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) ditugaskan mengalokasikan areal kawasan hutan seluas 12,7 juta ha untuk kegiatan Perhutanan Sosial dengan melibatkan masyarakat melalui Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Adat dan Hutan Rakyat/Kemitraan. Berdasarkan hasil kajian yang mendalam dari KemenLHK, bahwa areal Perhutanan Sosial yang potensial diperkirakan melebihi target areal kawasan hutan, yaitu seluas lebih dari 13,5 juta ha. Potensi areal tersebut adalah di Hutan Produksi (± 5.998.858 ha), di Hutan Lindung (± 3.167.235ha), dan di lahan gambut (± 2.244.851 ha) yang berfungsi  untuk pemanfaatan jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu, yang terakhir adalah area Izin Hutan Tanaman Industri (HTI) terkait kewajiban kemitraan 20% seluas ± 2.134.286ha. (http://www.menlhk.go.id/siaran-39-127-ha-kawasan-hutan-untuk-kegiatan-perhutanan-sosial.html)

Terkait penerbitan hak pengelolaan, pemberian izin hutan kemasyarakatan dan hutan tanaman rakyat serta hutan adat untuk areal Perhutanan Sosial seluas ± 4.388.928 ha ini, dapat dilakukan secara online melalui http://pskl.menlhk.go.id/akps tahun 2015, Direktorat Jenderal sudah menetapkan pencadangan Penetapan Areal Kerja (PAK) HD seluas 67.862 hektar. PAK HKm seluas 49.803 hektar. PAK HTR seluas 16.742 hektar dan Kemitraan seluas 10.384,38 hektar. Untuk tahun 2016, PSKL berharap dapat mengajarkan, serta menyalurkan usaha rakyat mandiri kepada 265 kelompok usaha Perhutanan Sosial (bambu, madu, mebel, kopi, kenaf, porang, outbond, trekking, arungjeram, lokasi foto prewedding). Juga Hutan Adat telah diverifikasi seluas 128.592 hektar, yang memenuhi syarat 1.096,3 hektar. Serta Penanganan konflik seluas 81.651 hektar dan Penanganan tenurial seluas 108.391 hektar.

Pembangunan Social forestry berdasarkan KepMenhut no.31/2002 ini dirasa masih belum nyata mampu mengakomodir kepentingan masyarakat dan kepentingan akan konservasi serta rehabilitasi lahan hutan. Hal ini disebabkan karena sulitnya proses untuk penetapan pencadangan areal Social forestry, sehingga ijin de nitif untuk pemanfaatan jangka panjang (35 tahun) berupa Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPSocial forestry) tidak kunjung didapat. Selanjutnya dalam pelaksanaannya, Menteri Kehutanan menerbitkan Permenhut P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan. Permenhut inilah yang kemudian dijadikan sebagai acuan kebijakan operasional pelaksanaan

Social forestry. Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) merupakan kelanjutan atau penyempurnaan dari program Perhutanan Sosial, yang mulai dilaksanakan pada tahun 2001 oleh Perum Perhutani dengan adanya Keputusan Direksi No. 136/KPTs/ DIR/2001 dan No. 001/KPTS/DIR/2002. Program ini sering pula disebut sebagai program PSDHBM (Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat). Perlu dibedakan antara PHBM (Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat) yang padanannya dalam Bahasa Inggris adalah Community Based Forest Management/CBFM) sebagai konsep dengan PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) sebagai program dari Perum Perhutani.

Tujuan Diskusi

Diskusi ini memiliki tujuan sebagai berikut.

  1. Memutakhirkan data tentang capaian Hutan Kemasyarakatan (social forestry) dalam RPJMN 2015-2019
  2. Memetakan masalah dan pola penyelesaian dalam beberapa tipologi pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm, HTR, atau Hutan Desa)
  3. Melihat best prctivce kerjasama PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) sebagai program dari Perum Perhutani.

Waktu dan Tempat

Hari/Tanggal               : Rabu/12 Oktober 2016

Pukul                                : 10.00WIB – 12.30 WIB

Tempat                           : Rumah Kopi Ranin, Jalan Kresna Raya 46, Bantar Jati Bogor

Topik dan Narasumber

 

Arah Perhutanan Sosial melalui SHK

Tjong Paniti         : Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan

 

Peluang Masyarakat dalam Pengembangan Kehutanan Sosial lewat PHBM, Studi kasus Desa Cibaluo, Puncak Jawa Barat

Arief Rahman     : Pusat Pengkajian Perencanaan Pengembangan Wilayah-P4W IPB

 

Capaian dan Peluang dalam Pengembangan Model-model Social Forestry

Murniati                : Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan                                      Kebijakan, Kampus Balitbang Kehutanan

 

Penanggap

Agus Wibowo     : Forci Development

 

Satu hari jeda

oleh: widhyanto muttaqien

ZeDay pada 21 September

Pada tanggal 21 Maret 2008, diserukan “Global Moratorium Pembakaran Bahan Bakar Fosil’ diluncurkan dari Sealevel di Halifax, Nova Scotia. Pesannya, “Memberikan planet kita satu hari jeda”, sederhana namun mendalam.

Zero Emissions Day mengundang masyarakat dunia dalam percakapan: Apakah ini mungkin? Apa yang kita lakukan dengan dunia kita? Apa yang kita benar-benar inginkan untuk dunia kita?

Simbol ZeroEmission Day
Simbol ZeroEmission Day

Empat Langkah sederhana

  1. Sehari jangan gunakan minyak atau gas atau batubara. Beralih ke penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari. Dalam perayaan hari Nol Emisi penggunaan energi fosil diharapkan nol, penggunaan listrik di rumah tangga ke depan menggunakan sumber energi baru dan terbarukan.
  2. Meminimalkan (atau menghilangkan) penggunaan listrik yang dihasilkan oleh bahan bakar fosil. Misalnya; jika Anda mematikan kulkas pada hari ini, artinya Anda telah mengagendakan tanggal 21 sebagai hari dimana Anda akan membersihkan kulkas, AC, atau peralatan lain untuk pemeliharaan (membersihkannya).
  3. Jangan menempatkan orang dalam bahaya: Semua layanan penting dan darurat beroperasi secara normal (terkait penggunaan bahan bakar dan energi listrik). Layanan untuk orangtua atau orang sakit terhadap pemakaian tidak boleh diabaikan.
  4. Lakukan yang terbaik dan nikmatilah hari! Buat festival di luar rumah jika memungkinkan (diterjemahkan dari http://zeroemissionsday.org)

Empat langkah sederhana di atas tentunya sesuai dengan kondisi setempat, misalnya, di belahan sub tropis mematikan listrik cuma dimungkinkan di musim panas/semi/gugur. September adalah akhir musim panas di belahan bumi utara, sementara di belahan bumi Selatan akhir musim dingin. Selanjutnya sampai bulan Desember belahan bumi Utara musim gugur dan belahan bumi Selatan musim semi. Sementara daerah tropis, September mulai memasuki musim hujan. Energi matahari di daerah tropis adalah anugerah yang hampir sepanjang tahun bisa dinikmati.

 

 

 Tiga Langkah Mengurangi Emisi Dalam Jangka panjang (AIR)

  1. Avoid – Hindari emisi polutan dengan memberikan layanan energi yang lebih efisien atau dengan cara yang tidak melibatkan pembakaran bahan bakar. Langkah-langkah termasuk standar efisiensi yang lebih tinggi, meningkatkan dukungan untuk energi terbarukan non-pembakaran fosil. Perbaikan sistem transportasi, dan perbaikan dalam angkutan umum dan perencanaan kota.
  2. InovateBerinovasi untuk mengurangi biaya pengurangan polusi melalui perbaikan teknologi yang akan mengurangi biaya untuk transisi energi pasca-perjanjian Paris.
  3. Reduce – Mengurangi emisi polutan ke atmosfer, melalui batas emisi ketat pada pembakaran lahan dan kendaraan, kontrol pada proses industri, pengalihan ke bahan bakar sedikit polusi dan regulasi yang ketat dari kualitas bahan bakar.

Emisi dan Sumbernya

Pada tahun 2050, populasi global diharapkan melonjak dari 7 miliar hari ini menjadi 10 miliar, dan ekonomi global diharapkan membesar tiga kali lipat. Namun pada tahun 2050, kita perlu memangkas emisi gas rumah kaca berbahaya sekitar setengah dari saat ini agar memiliki peluang memenuhi komitmen internasional untuk menghambat kenaikan suhu rata-rata global sehingga tidak melebihi 2°C. Apakah secara fisik mungkin bagi kita memenuhi target iklim ini dan memastikan semua orang memiliki standar hidup yang baik pada tahun 2050?

Jika dilihat dari penggunaan energi maka polusi dihasilkan dari sektor seperti tergambar di bawah ini.

Emisi menurut sumbernya
Emisi menurut sumbernya

 

Nitrogen dioksida adalah senyawa kimia dengan rumus NOx (nitrogen oksida dan nitrogen dioksida). Satu dari beberapa oksida nitrogen, NOx digunakan sebagai bahan sintesis untuk pembuatan asam nitrit, yang produksinya mencapai jutaan ton tiap tahunnya. Gas ini berwarna merah-kecoklatan dan merupakan gas beracun, baunya menyengat, dan merupakan salah satu polutan udara utama.

Belerang dioksida adalah senyawa kimia dengan rumus SOx. Senyawa ini merupakan gas beracun dengan bau menyengat yangdilepaskan oleh gunung berapi dan beberapa pemrosesan industri. Karena batu bara dan minyak bumi juga mengandung senyawa belerang, hasil pembakarannya juga menghasilkan gas belerang dioksida walaupun senyawa belerangnya telah dipisahkan dulu sebelum dibakar.

Particulate matter (PM) adalah istilah untuk partikel padat atau cair yang ditemukan di udara. Partikel dengan ukuran besar atau cukup gelap dapat dilihat sebagai jelaga atau asap. Sedangkan partikel yang sangat kecil dapat dilihat dengan mikroskop electron. Partikel berasal dari berbagai sumber baik mobile dan stasioner (diesel truk, kompor kayu, pembangkit listrik, dll), sehingga sifat kimia dan fisika partikel sangat bervariasi.

Karbon monoksida kimia dengan rumus CO, walaupun dianggap sebagai polutan, telah lama ada di atmosfer sebagai hasil produk dari aktivitas gunung berapi. CO antropogenik dari emisi automobil dan industri memberikan kontribusi pada efek rumah kaca dan pemanasan global. Di daerah perkotaan, karbon monoksida, bersama dengan aldehida, bereaksi secara fotokimia, meghasilkan radikal peroksi. Radikal peroksi bereaksi dengan nitrogen oksida dan meningkatkan rasio NO2 terhadap NO, sehingga mengurangi jumlah NO yang tersedia untuk bereaksi dengan ozon. Karbon monoksida juga merupakan konstituen dari asap rokok.

Volatile organic compounds (VOCs) didefinisikan sebagai semua kandungan komponen bahan kimia organik yang dapat menguap dan dapat mencemari udara, baik pada saat proses produksi, aplikasi sampai dengan barang jadi dan digunakan oleh end user.

Bahan yang banyak mengandung VOCs content antara lain : cat, coating, color, lem, plywood dll. sedangkan produk akhir yang banyak mengandung VOC dan dalam jangka panjang terus menerus mengeluarkan gas VOC antara lain: funiture, properti, accesories, elektronik, bahkan rumah itu sendiri.

Gas amonia juga merupakan salah satu gas pencemar udara yang dihasilkan dari penguraian senyawa organik oleh mikroorganisme seperti dalam proses pembuatan kompos, industri pertanian, perkebunan, peternakan, hutan tanaman industri, dan pengolahan sampah kota.

 

 

 

Pustaka

 

Home

http://www.globalcalculator.org

http://www.iea.org/publications/freepublications/publication/WorldEnergyOutlookSpecialReport2016EnergyandAirPollution.pdf

 

 

Hari Perlindungan Lapisan Ozon Se-dunia 16 September

oleh: widhyanto muttaqien

Ozon (O3)

Ozon merupakan molekul triatomik, yang tersusun oleh tiga molekul oksigen dan bersifat lebih tidak stabil bila dibandingkan dengan oksigen. Ozon adalah hasil reaksi antara oksigen dengan sinar ultraviolet dari matahari. Ozon di udara berfungsi menahan radiasi sinar ultraviolet dari matahari pada tingkat yang aman untuk kesehatan kita semua.

Ozon juga diproduksi manusia untuk dipergunakan sebagai bahan pemurni air, pemutih kain dan pewarna botol, perawatan kulit terbakar, sterilisasi alat kedokteran, sterilisasi bahan makanan mentah, dan salah satu unsur pembentuk plastik. Setiap molekul ozon mengandung 3 atom oksigen dengan rumus kimia O3.

Ozon terdapat di lapisan atmosfer bumi, yaitu di stratosfer (90%) dan troposfer (10%). Ozon di lapisan stratosfer, disebut juga sebagai lapisan ozon, berperan sebagai lapisan pelindung bumi dari sinar ultraviolet yang berbahaya bila masuk ke bumi dengan intensitas yang tinggi. Lapisan ozon pada stratosfer terletak diantara 10 sampai dengan 50 km diatas permukaan bumi.

Akan tetapi, ozon di lapisan troposfer yang disebut juga ozon permukaan adalah pencemar sekunder yang terbentuk akibat reaksi kompleks antara prekursornya, yaitu NOx (nitrogen oksida) dan hidrokarbon dengan pemanasan sinar matahari. Reaksi pembentukan ozon ini terutama terjadi di daerah dengan tingkat polusi tinggi atau bisa juga beberapa kilometer dari sumber polusi akibat tertiup angin. Ozon bersifat sangat reaktif dan berbahaya bagi kesehatan manusia. Ozon adalah oksidator kuat yang bisa bereaksi dengan senyawa kimia lain membentuk oksidan yang beracun.

Lapisan troposfer berada sekitar 10 sampai dengan 18 kilometer diatas permukaan bumi dan tersusun oleh banyak lapisan. Ozon terkonsentrasi lebih besar pada lapisan bawah dan mejadi masalah karena efek yang buruk pada kesehatan manusia. Ozon troposfer adalah salah satu komponen gas rumah kaca (GRK). Konsentrasi ozon troposfer meningkat disebabkan oleh aktivitas manusia, sebagian besar karena pembakaran bahan bakar fosil.(http://www.bdg.lapan.go.id/jizonpolud/htm/penelitian.htm)

Dampak Penipisan Ozon

Lapisan ozon sebagai pelindung semua kehidupan. Kondisi ozon stratosfer secara global menurun 3% dalam kurun waktu 1980-2000. Di atas Antartika menipis 50 % pada musim dingin dan musim panas. Menipisnya lapisan ozon mengakibatkan ultra violet yang mencapai bumi meningkat. Meningkatnya radiasi ultra violet ini diketahui sangat berbahaya untuk mahluk hidup. Kepatuhan negara-negara untuk melaksanakan Protokol Montreal 1987 dan amandemennya akan membatasi penggunaan bahan kimia perusak ozon.

Dampak penipisan ozon antara lain adalah;

  1. Penipisan lapisan ozon menyebabkan intensitas radiasi sinar UV B semakin meningkat
  2. Peningkatan intensitas radiasi sinar UV B memberi dampak pada:
    • kesehatan manusia : katarak, kanker kulit, penurunan imunitas tubuh
    • biosfer : menghambat pertumbuhan tanaman dan hewan
    • infrastruktur : merusak material seperti plastik, dll.

Perlindungan Lapisan Ozon (PLO) merupakan salah satu bagian dari upaya perlindungan lingkungan secara menyeluruh sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penipisan lapisan ozon terjadi akibat berkurangnya molekul ozon di stratosfer disebabkan oleh terlepasnya Bahan Perusak Ozon (BPO) yang mengandung klorin dan bromine ke stratosphere. Oleh karena itu, penanganan kerusakan lapisan ozon dilakukan dengan cara mencegah emisi BPO serta menghentikan produksi dan konsumsi BPO secara bertahap. Biasanya BPO ini banyak digunakan sebagai bahan pendingin (refrigerants), insulating foam, dan solvents.

presentation1
Sektor industri penggunan Bahan Perusak Ozon (BPO)

Para ilmuwan berkata lubang di September 2015 seluas empat juta kilometer persegi sudah lebih kecil dibandingkan dengan tahun 2000 – areanya kurang lebih sebesar India. Hal ini disebabkan berkurangnya penggunaan bahan-bahan kimia yang merusak ozon dalam jangka panjang. Penelitian ini juga mengemukakan peranan gunung berapi yang memperparah penipisan ozon, Setelah erupsi, sulfur dari gunung berapi membuat partikel-partikel kecil yang nantinya membentuk awan kutub stratosfer. Awan seperti ini akan lebih banyak jika terjadi erupsi gunung berapi hebat yang kemudian mengarah ke bertambahnya lubang ozon. http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/07/160701_majalah_lubang_ozon

CFCs baru akan terurai setelah 50-100 tahun, jadi secara perlahan itu akan hancur dan ozon pun secara perlahan memulih. Pemulihan total mungkin tidak akan tercapai hingga tahun 2050 atau 2060

 

Peran Indonesia

Indonesia meratifikasi konvensi tentang ozon melalui KEPUTUSAN PRESIDEN Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Pengesahan Vienna Convention For The Protection Of The Ozone Layer Dan Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer As Adjusted And Amended By The Second Meeting Of The Parties London, 27 29 June 1990.

Keputusan Presiden tersebut menimbang partisipasi Indonesia sebagai warga dunia untuk mengikuti keputusan di Wina, Austria, pada tanggal 22 Maret 1985 dan di Montreal, Kanada, pada tanggal 16 September 1987 masing-masing telah diterima Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer dan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer as Adjusted and Amended by the Second Meeting of the Parties London, 27 – 29 June 1990 yang bertujuan menggalang kesepakatan dan kerjasama internasional guna mencegah perusakan dan penipisan lapisan ozon

Program Indonesia dalam mencegah perusakan dan penipisan lapisan ozon tersebut antara lain, dengan membuat peraturan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 790/Mpp/Kep/12/2002 Tentang  Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 110/Mpp/Kep/1/1998 Tentang Larangan Memproduksi Dan Memperdagangkan Bahan Perusak Lapisan Ozon Serta Memproduksi Dan Memperdagangkan Barang Baru Yang Menggunakan Bahan Perusak Lapisan Ozon (Ozone Depleting Substances) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 410/Mpp/Kep/9/1998.

Indonesia juga sudah memiliki kebijakan untuk melaksakana keputusan larangan memroduksi dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon serta memroduksi dan memperdagangkan barang baru yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon. Program tersebut adalah HCFC Phase-out Management Plan (HPMP) yang bertujuan menyebarluaskan informasi kepada para industri yang memproduksi dan mengimpor produk AC, refrigerasi dan foam, importir bahan pendingin, Pemerintah Daerah, Kementerian Lembaga terkait dan Implementing Agency.

Terkait dengan upaya penghapusan BPO jenis HCFC, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan 3 (tiga) regulasi yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 3/M-Dag/Per/1/2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Ozon (BPO); Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 41/M-Ind/Per/5/2014 tentang Larangan Penggunaan HCFC di Bidang Perindustrian dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 55/M-Dag/Per/9/2014 tentang Impor Barang Berbasis Pendingin.

Sampai saat ini, Indonesia telah berhasil menghapuskan pemakaian BPO jenis Clorofluorocarbon (CFC), Halon, Carbontetrachloride, Methyl chloroform, dan methyl bromide (untuk keperluan non karantina dan pra pengapalan). Bagi perusahaan industri yang melanggar ketentuan, akan dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI).Indonesia menjadwalkan pengahusan beberapa jenis CFC tahun 2007, gas halon 1998, CTC tahun 2007, TCA 2007,methyl bromide 2015, HydroClorofluorocarbon 2040.

Pada akhir tahun 2018, Indonesia diharapkan sudah dapat menghentikan import HCFC sebesar 20% dari baseline tahun 2009-2010 (403,92 ODP ton). http://www.menlh.go.id/regulasi-program-penghapusan-bahan-perusak-ozon-hcfc-di-indonesia/

 

 

 

Sumber

http://www.bdg.lapan.go.id/jizonpolud/htm/penelitian.htm

http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/07/160701_majalah_lubang_ozon

http://www.theozonehole.com/montext.htm

http://www.menlh.go.id/regulasi-program-penghapusan-bahan-perusak-ozon-hcfc-di-indonesia/

Donasi Makanan dan Ketahanan Pangan

oleh: widhyanto muttaqien

Triwulan I, tahun 2014, sebanyak 43,739,341 juta penduduk Indonesia mengalami kondisi sangat rawan pangan dan apabila dibiarkan terjadi selama dua bulan berturut-turut akan menjadi rawan pangan akut yang menyebabkan kelaparan (BKP Kementrian Pertanian, 2015)

Indonesia memiliki pilihan konsumsi cukup banyak, yaitu ada 77 jenis sumber karbohidrat, 26 jenis kacang-kacangan, 389 jenis buah-buahan, 228 jenis sayur-sayuran, 110 jenis rempah-rempahan dan bumbu-bumbuan, 40 jenis bahan minuman serta 1.260 jenis tanaman obat.

Namun masih terdapat hambatan dan kendala yang dihadapi dalam mewujudkan diversifikasi pangan yaitu; (1) pendapatan masyarakat masih rendah dibandingkan harga kebutuhan pangan secara umum, sehingga menurunnya daya beli masyarakat disebabkan oleh kenaikan harga pangan daripada masalah ketersediaan; (2) konsumsi beras per kapita cenderung turun, tetapi konsumsi gandum (terigu) cenderung meningkat; (3) teknologi pengolahan pangan lokal masih rendah; (4) kampanye dan promosi penganekaragaman konsumsi pangan masih kurang; (5) beras sebagai komoditas superior ketersediaannya masih terjamin dengan harga yang murah; (6) kualitas konsumsi pangan masih rendah, kurang beragam dan masih didominasi pangan sumber karbohidrat; (7) terdapatnya konsep makan “belum makan kalau belum makan nasi” yang salah dalam masyarakat; (8) pemanfaatan dan produksi sumber-sumber pangan lokal seperti aneka umbi, jagung, dan sagu masih rendah; dan (9) bencana alam dan perubahan iklim yang sangat ekstrim.

Ketahanan dan kerawanan pangan

Forum Economis Intelligence Unit (EUI) tahun 2014 mengungkapkan bahwa perkembangan indeks ketahanan pangan (IKP) global Indonesia menempati posisi pada urutan 64, angka tersebut jauh di bawah Malaysia (33), China (38), Thailand (45), Vietnam (55) dan Philipina (63).

Berdasarkan Undang-undang Pangan Nomor: 18 Tahun 2012, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Ketika kondisi pangan bagi negara sampai dengan perorangan tidak terpenuhi maka kondisi yang akan terjadi adalah kondisi kerawanan pangan, sehingga kerawanan pangan dapat diartikan adalah kondisi tidak tersedianya pangan yang cukup bagi individu/perorangan untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Kerawanan pangan juga dapat didefinisikan sebagai kondisi apabila rumah tangga (anggota rumah tangga) mengalami kurang gizi sebagai akibat tidak cukupnya ketersediaan pangan (physical unavailability of food), dan/atau ketidak mampuan rumah tangga dalam mengakses pangan yang cukup, atau apabila konsumsi makanannya (food intake) berada dibawah jumlah kalori minimum yang dibutuhkan.

Dalam rangka mencapai ketahanan pangan yang mantap dan berkesinambungan, ada 3 (tiga) komponen pokok yang harus diperhatikan: (1) Ketersediaan pangan yang cukup dan merata; (2) Keterjangkauan pangan yang efektif dan efisien; serta (3) Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman dan halal.

Ketiga komponen tersebut perlu diwujudkan sampai tingkat rumah tangga, dengan: (1) Memanfaatkan potensi sumberdaya lokal yang beragam untuk peningkatan ketersediaan pangan dengan teknologi spesifik lokasi dan ramah lingkungan; (2) Mendorong masyarakat untuk mau dan mampu mengkonsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman untuk kesehatan; (3) Mengembangkan perdagangan pangan regional dan antar daerah, sehingga menjamin pasokan pangan ke seluruh wilayah dan terjangkau oleh masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); (4) Memanfaatkan pasar pangan internasional secara bijaksana bagi pemenuhan konsumen yang beragam; serta (5) Memberikan jaminan bagi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan dalam mengakses pangan yang bersifat pokok.

peta-ketahanan-pangan

Menyumbang makanan sebagai bentuk jaminan warga untuk mendapatkan makanan.

Indonesia belum memiliki perlindungan untuk melindungi donor makanan jika mereka menyumbangkan makanan dengan itikad baik dan tanpa kelalaian. Itikad baik artinya ada program yang terencana menyangkut pasokan, baik di tingkat supermarket atau restoran. Tanpa kelalaian artinya makanan yang didonasikan memiliki keamanan pangan.

Setelah Prancis, Italia mulai menjadi negara kedua di Eropa yang memiliki undang-undang limbah makan untuk didonasikan. Pertama mulai diberlakukan pada supermarket. Prancis memiliki undang-undang yang mewajibkan setiap supermarket mendonasikan makanan yg tidak habis terjual dan makanan layak makan pada badan sosial. Bahkan Denmark memiliki supermarket limbah makanan. Supermarket bernama Wefood ini berlokasi di ibu kota, Copenhagen. Harga produk yang dijual 30-50 persen lebih murah dibanding supermarket biasa. Dalam 5 tahun terakhir Denmark telah berhasil mengurangi jumlah limbah makanan sebanyak 25 persen.

Makanan apa yang bisa didonasikan

 

makanan-sehat

Ada berbagai jenis makanan yang bisa didonasikan, mulai dari yang mudah busuk s.d makanan yang tahan lama.

  1. Makanan yang mudah busuk, namun terbuang karena sortiran, seperti jenis-jenis sayuran, buah-buahan (pangan segar)
  2. Tidak mudah rusak dan belum terjamah, seperti roti, mie yang sudah diproses (tinggal dipanaskan), aneka daging olahan (biasanya merupakan sisa makanan restoran (pangan olahan)
  3. Tahan lama, namun sudah mendekati tanggal kadaluarsa dapat disumbangkan. Seperti  sosis dalam kemasan, kornet, di Indonesia misalnya berbagai macam mie dalam kemasan, bahkan beras.

 

Ada beberapa aturan yang bisa membantu dalam program menyumbang makanan ini, untuk memastikan bahwa makanan tetap dapat dimakan dan aman untuk dimakan .

  1. Undang-undang Pangan Nomor: 18 Tahun 2012 tentang pangan. Dalam UU tersebut disebutkan Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sementara masyarakat menyelenggarakan proses produksi dan penyediaan, perdagangan, distribusi serta berperan sebagai konsumen yang berhak memperoleh pangan yang cukup dalam jumlah dan mutu, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli mereka.
  2. Peraturan Menteri Pertanian/Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 43 Tahun 2010 tentang Pedoman Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi. PP ini merupakan serangkaian proses untuk mengantisipasi kejadian rawan pangan dan gizi melalui pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, analisis, dan penyebaran informasi situasi pangan dan gizi. Peraturan ini mengatur sampai pada standar pelayanan minimal (SPM)
  3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010 tentang Sistem Pelayanan Minimal (SPM) bidang ketahanan pangan di provinsi dan kabupaten/kota bahwa target capaian penanganan daerah rawan pangan sampai pada tahun 2015 sebesar 60 persen.

 

Peraturan tersebut sebenarnya bisa diturunkan kembali dalam bentuk peraturan daerah mengenai ketersediaan makanan. Makanan yang tidak dapat dijual sebelum tanggal kadaluwarsa dapat disisihkan dan dicatat menurut kelompok makanan, bukannya dimasukkan ke dalam tempat sampah. Tentu harus mengikuti syarat keamanan pangan yang berlaku.

Relawan penyelamat makanan akan meluangkan waktu untuk memilah makanan, artinya perubahan yang dilakukan adalah menempatkan kontainer yang aman bagi produk makanan agar bisa dikonsumsi secara layak. Relawan ini bisa melakukan penyelamatan makanan di supermarket, pasar basah, atau restoran.

 

supermarketprancisdalam
Supermarket di Prancis yang menawarkan diskon pangan segar  Sumber foto: http://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160805135611-262-149426/italia-ramu-aturan-bawa-sisa-makanan-dari-restoran/

 

Wefood berharap dapat membantu kurangi 700.000 ton limbah makanan Denmark tiap tahun.
Wefood berharap dapat membantu kurangi 700.000 ton limbah makanan Denmark tiap tahun. Sumber foto :http://food.detik.com/read/2016/02/24/094253/3149615/297/denmark-buka-supermarket-limbah-makanan-pertama-di-dunia

 

Relawan ini juga bisa ditugaskan atau bekerjasama dengan pihak terkait untuk mencatat jumlah donasi dan mendistribusikannya. Relawan ini bisa saja ‘staf’ restoran yang menjadi relawan paruh waktu yang bertugas ketika restoran akan tutup. Atau di supermarket ketika ada pemilahan barang makanan/sayur mayur/buah yang layak untuk dijual. Program pemulihan makanan menawarkan juga pickup gratis untuk angkutan, wadah makanan, dan makanan yang layak dimakan.

Dari hasil penelitian yang dilakukan Creata (2015), rata-rata pihak manajemen tidak ingin membebankan kepada stafnya memilah sampah di meja dan dapur. Kondisi ini terjadi ketika restoran tersebut berada di dalam foodcourt yang sampahnya dikelola langsung oleh pemilik tempat. Namun hasil penelitian lanjutan (Creata, 2016), dimana restoran tersebut berada di luar foodcourt (mandiri dalam mengelola limbah), mereka mulai melakukan pemilahan sampah dan mendaur ulangnya menjadi kompos.

http://www.creata.or.id/riset-zero-waste-restaurant/

http://www.creata.or.id/14-resto-dan-hotel-jadi-proyek-percontohan-zero-waste/

Di Prancis dan Italia menyumbangkan makanan selain mengurangi pembuangan biaya limbah, juga diberikan insentif pengurangan pajak. Menyumbangkan makanan artinya memberikan makanan layak bagi yang membutuhkannya, baru setelah itu memikirkan daur ulang sampah seperti kompos atau makanan ternak.

Masyarakat Indonesia atau masyarakat muslim umumnya memiliki kebiasaan dalam menyumbang makanan ke pihak yang dianggap berhak. Misalnya dalam ritus aqiqah, membayar nazar (membayar janji kepada Allah),  sedekah kepada yatim-piatu (lebaran yatim di bulan Muharram), atau sedekah di bulan Ramadhan dengan memberikan makanan buka puasa kepada orang-orang yang berpuasa.

Makanan untuk berbuka puasa bersama di bulan Ramadhan merupakan sedekah.
Makanan untuk berbuka puasa bersama di bulan Ramadhan merupakan sedekah (sumber foto: http://degorontalo.co/category/terobosan/)

 

Fakta bahwa terdapat kebiasaan dalam masyarakat dalam bersedekah makanan adalah fakta yang menggembirakan, bahwa memulai pengurangan sampah di restoran atau supermarket dapat saja bukan turunan dari ‘gaya hidup hijau’, namun karena alasan keagamaan. Imam an Nawawi mengatakan: “Sesungguh nya amal sedikit tapi kontinyu lebih baik daripada amal banyak namun terputus karena dengan kontinyunya amal sedikit akan melanggengkan ketaatan, dzikir, muraqabah (merasa diawasi Allâh ), niat, ikhlas, dan mengharap kepada Sang Pencipta. Dan buah dari amalan sedikit tetapi kontinyu berlipat-lipat lebih banyak daripada amal banyak namun terputus.” (Syarah Shahih Muslim). UU Pangan menjamin ketersediaan pangan yang cukup, mulai dari hulu-hilir terjangkau oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan agama.

 

Kapan lagi bergaya hidup hijau, yuk mulai dari sekarang. Sedekah pangan!

 

Pustaka

http://www.bi.go.id/id/publikasi/wp/Documents/Ketahanan%20Pangan%20Desember%202014-Revisi-final%20Juni-4-2014.pdf

http://bkp.pertanian.go.id/tinymcpuk/gambar/file/PENGANTARSKPG.pdf

http://bkp.pertanian.go.id/tinymcpuk/gambar/file/Lakin_BKP_2015_Gabung_FINAL.pdf

http://www.foodtodonate.com/Fdcmain/FoodSafety.aspx

http://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160805135611-262-149426/italia-ramu-aturan-bawa-sisa-makanan-dari-restoran/

http://food.detik.com/read/2016/02/24/094253/3149615/297/denmark-buka-supermarket-limbah-makanan-pertama-di-dunia

Zero Waste Event; Merawat Lingkungan dari Hal Sederhana

Apa yang bisa dilakukan konsumen untuk berkontribusi terhadap lingkungan?

Bagaimana kafe, restoran, dan hotel memainkan peran dalam menjaga perubahan iklim?

Sejauh mana penerapan pengolahan sampah berkelanjutan yang menjadi perhatian banyak pihak?

Temukan jawabannya dalam diskusi akan akan digelar Perkumpulan Creata pada Jumat, 9 September 2016. Menghadirkan pembicara dari otoritas terkait dan pemangku kepentingan, Zero Waste Event menjadi kontribusi nyata untuk merawat lingkungan dari hal sederhana.

Zero Waste Talk

Masjid Hijau:

Bumi adalah masjid

oleh: widhyanto muttaqien

 

Bumi adalah masjid, ini kutipan yang paling saya sukai dari buku GreenDeen: Inspirasi Islam dalam Mengelola Alam, yang ditulis oleh Ibrahim Abdul-Matin, seorang muslim warga negara Amerika, yang mencoba mendekatkan Islam kepada gerakan cinta lingkungan. Baginya, Islam memberikan banyak inspirasi, bahwa seorang muslim adalah khalifah, yang artinya pemelihara dan pelindung bumi.

Di tanah kelahiran bapak, di daerah Indramayu, Jawa Barat, tempat tinggal nenek saya berhubungan langsung dengan masjid. Di masjid tersebut sumber air wudhu diambil dari sumur, ditimba dan ditampung oleh santri di sebuah kolam besar. Bekas air wudhu kemudian dialirkan ke dalam empang yang berisi ikan mas dan mujair. Di sekeliling empang penuh dengan rumpun bambu. Masyarakat menggunakan air di empang untuk mandi atau sekadar membersihkan diri ketika pulang dari sawah. Hampir semua orang desa adalah petani. Air di empang lebih tinggi dari saluran irigasi, sehingga air mengalir ke saluran irigasi, jika musim hujan masjid ini membuka atap kolam tampungan, untuk memanen air.

Satu hal yang paling saya sukai adalah kebiasaan petani yang datang dan membersihkan diri dari lumpur sawah sebelum azan dikumandangkan. Celana pangsi atau sarung sebagai ‘seragam kerja’ mereka ganti dengan seragam santri atau kaum padri, saya selalu teringat gambar pangeran Diponegoro yang menggunakan seragam santri berwarna putih. Seluruh petani di dusun itu mengenakan seragam yang sama setelah membersihkan diri di empang, berdzikir menunggu adzan berkumandang.

Seingat saya, di dusun tempat nenek saya tinggal, jarang paceklik air, pun di musim kemarau. Masyarakat selain memahami bagaimana sulitnya mencari air ketika kemarau, mereka belajar cara adaptasi: empang yang ada menjadi tempat mencadangkan air yang efektif ketika kemarau tiba. Fungsi empang adalah memelihara persediaan air bersih, ukuran empang yang jauh melebihi ukuran dua qullah (sekitar 200 liter) dan mengalir,  menjadikan air di dalamnya sulit dipengaruhi oleh najis (kotoran).

Kenangan masa kecil itu, membuat saya tekun memerhatikan bagaimana bumi sesungguhnya adalah tempat sujud. Tempat kita percaya kepada kesatuan Allah dan ciptaanNya atau tauhid. Masyarakat desa tidak bisa meninggalkan alam yang memberinya kehidupan, dan meninggalkan pemberi kehidupan. Sehingga cara hidup yang seimbang dengan alam, adalah cara hidup yang paling adil dan amanah.

Masjid Al Irsyad Bandung, yang dirancang Ridwan Kamil, memenangkan FuturArc Green Leadership tahun 2010, sebagai green design dan green building
Masjid Al Irsyad Bandung, yang dirancang Ridwan Kamil, memenangkan FuturArc Green Leadership tahun 2010, sebagai green design dan green building

Dalam kehidupan saya sekarang, saya mencoba melihat kembali nilai-nilai yang ada dalam agama. Sering saya merasa prihatin ketika melihat perilaku orang membuang sampah sembarangan, bahkan di masjid sekalipun,  keadaan masjid yang kotor, halamannya penuh sampah sisa makan, toiletnya tidak terawat, bahkan ada yang tempat wudhu-nya berbau tidak sedap. Sampah adalah bagian dari diri kita, seperti pepatah sufi yang mengatakan bahwa diri kita selalu kotor, kita membawa kotoran dalam perut, maka wajarlah jika kita terus bersuci dan mengingat Allah (istighfar). Saya mencatat ada 9 hal yang bisa kita jadikan acuan untuk membuat tempat sujud kita bersih dan indah. Kesembilan hal ini bisa disebut sebagai ahlaq kita terhadap bumi.

  1. Kurangi penggunaan barang sekali pakai di dalam masjid, misalnya, kurangi pemakaian air dalam kemasan, kurangi pemakaian tisu, kurangi pemakaian bahan yang sulit diurai seperti plastik dan styrofoam (yang banyak digunakan ketika ifthar atau perayaan hari besar Islam).
  2. Kurangi porsi makanan ketika ada hajatan. Ambil makanan seperlunya, karena tindakan mubazir (menyia-nyiakan sumberdaya) dekat dengan tidak memiliki rasa syukur.
  3. Arsitektur masjid pada umumnya terbuka, aliran air, udara, dan cahaya adalah elemen utama dalam bangunan sehat dan hijau. Buatlah desain bangunan yang indah, mengalirkan air, udara, dan cahaya yang layak sehingga berlama-lama di dalamnya adalah ni’mat.
  4. Hemat penggunaan listrik. Hal paling mudah dalam menghemat listrik adalah dengan menyalakan seperlunya, mencabut saklar benda elektronik dari stop kontak ketika selesai digunakan. Kita bersyukur tinggal di iklim tropis, sehingga matahari bisa bersinar setiap tahun, masjid di daerah sub tropis atau empat musim ketika musim dingin juga butuh penghangat ruang yang menggunakan listrik.
  5. Jika ingin melakukan pembaruan atau penghematan listrik secara radikal, gunakan panel surya (solar cell) sebagai pembangkit listrik tenaga matahari.
  6. Hemat penggunaan air. Hal paling mudah dalam menghemat air adalah dengan mengatur debit air dari keran atau menggunakan sensor gerak untuk alat saniter kelas high end.
  7. Membuat sumur resapan, untuk mengembalikan air ke dalam tanah. Jika memungkinkan membuat sumur grey water untuk kebutuhan lain seperti menyiram tanaman di masjid. Di Mekkah untuk kebutuhan bersuci sekian juta jamaah, pemerintahnya mengeluarkan fatwa untuk mendaur ulang air bekas wudhu agar bisa digunakan untuk bersuci kembali.
  8. Lakukan penghijauan di sekitar masjid. Rasulullah SAW bersabda, tiadalah seseorang dari kalangan orang Islam yang menanam tanaman atau menanam (menabur) benih tanaman, kemudian burung ataupun binatang ternak memakan (buah) tanaman itu, kecuali baginya memperoleh pahala sedekah (H.R. Bukhari, Muslim dan Tirmidzi, dari Anas). Gunakan lahan untuk berkebun, QS. Yasin (36) Dan suatu tanah (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati, Kami hidupkan bumi itu dan Kami keluarkan daripadanya biji-bijian, maka dari padanya mereka makan.
  9. Kampanyekan gerakan hijau, dimulai dari diri, keluarga, dan komunitas serta jamaah. Mulai dengan menghemat apa yang kita gunakan, jika dekat dengan masjid berjalan kaki, kurangi polusi lingkungan rumah dengan berbondong-bondong naik motor, hanya untuk berjalan ke masjid yang berjarak 500-1.000 meter.
Masjid Attaawun, di Puncak-Bogor, menyelaraskan lanskap alamiah dengan bangunan baru
Masjid Attaawun, di Puncak-Bogor, menyelaraskan lanskap alamiah dengan bangunan baru

Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami lupakan sesuatupun di dalam Al Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.

 

 

Masuk


Username
Create an Account!
Password
Forgot Password? (close)

Daftar


Username
Email
Password
Confirm Password
Want to Login? (close)

Lupa Pasword?


Username or Email
(close)